menetapkan Peraturan Bupati Kaimana tentang Penghasilan Tetap SALINAN Bagi Kepala Kampung dan Perangkat Pemerintah Kampung, Tunjangan Bagi Anggota Badan Permusyawaratan Kampung, Insentif Perangkat Kewilayahan Kampung Serta Penghasilan Lain Yang Sah Dan Tunjangan Jaminan Sosial bagi Perangkat Pemerintahan Kampung di Kabupaten Kaimana Tahun Anggaran 2025. Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 135 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4151); sebagaimana beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 155 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6697);
2.Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Sarmi, Kabupaten Keerom, Kabupaten Sorong Selatan, Kabupaten Raja Ampat, Kabupaten Pegunungan Bintang, Kabupaten Yahukimo, Kabupaten Tolikara, Kabupaten Waropen, Kabupaten Kaimana, Kabupaten Boven Digoel, Kabupaten Mappi, Kabupaten Asmat, Kabuapten Teluk Bintuni, Kabupaten Teluk Wondama di Provinsi Papua (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4245);
3.Undang-Undang Nornor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4456) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang–Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
4.Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5256) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang–Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
5.Undang–Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6914);
6.Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang–Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
7.Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6623);
8.Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian (Lembaran Negara Tahun 2015 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5714) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian (Lembaran Negara Tahun 2023 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6893);
9.Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
10.Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2013 tentang Penahapan Kepesertaan Program Jaminan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 253);
11.Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 165) sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 130);
12.Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 130 Tahun 2022 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2024 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 215) sebagaiman telah diubah dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2023 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2024 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 148);
13.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
14.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 89);
15.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penataan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 155);
16.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 611);
17.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 611);
18.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 119 Tahun 2019 tentang Pemotongan, Penyetoran, dan Pembayaran Iuran Jaminan Kesehatan Bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1802);
19.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2020 tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1496);
20.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
21.Peraturan Menteri Keuangan Nomor 41 / PMK.07 / 2021 tentang Tata Cara Penundaan Dan/Atau Pemotongan Dana Primbangan Terhadap Daerah Yang Tidak Memenuhi Alokasi Dana Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 446);
22.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 58 Tahun 2021 tentang Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1391);
23.Peraturan Daerah Kabupaten Kaimana Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Kaimana Tahun 2016 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kaimana Nomor 4) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kaimana Nomor 6 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kaimana Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Kaimana Tahun 2021 Nomor 39);
24.Peraturan Daerah Kabupaten Kaimana Nomor 1 Tahun 2019 tentang Kampung (Lembaran Daerah Kabupaten Kaimana Tahun 2019 Nomor 18, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kaimana Nomor 9);
25.Peraturan Daerah Kabupaten Kaimana Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Kaimana Tahun 2022 Nomor 49, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kaimana Nomor 24);
26.Peraturan Daerah Kabupaten Kaimana Nomor 2 Tahun 2024 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kaimana Tahun Anggaran 2024 (Lembaran Daerah Kabupaten Kaimana Tahun 2024 Nomor 52);
27.Peraturan Bupati Kaimana Nomor 3 Tahun 2017 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Daerah dan Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Kaimana (Berita Daerah Kabupaten Kaimana Tahun 2017 Nomor 163);
28.Peraturan Bupati Kaimana Nomor 5 Tahun 2017 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Distrik Kabupaten Kaimana (Berita Daerah Kabupaten Kaimana Tahun 2017 Nomor 165);
29.Peraturan Bupati Kaimana Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Bupati Kepada Kepala Distrik (Berita Daerah Kabupaten Kaimana Tahun 2019 Nomor 226);
30.Peraturan Bupati Kaimana Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penataan Kewenangan Kampung Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Kampung di Kabupaten Kaimana (Berita Daerah Kabupaten Kaimana Tahun 2019 Nomor 229);
31.Peraturan Bupati Kaimana Nomor 39 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelimpahan Sebagian Kewenangan dari Bupati kepada Kepala Distrik untuk Melaksanakan Sebagian Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Daerah Kabupaten Kaimana (Berita Daerah Kabupaten Kaimana Tahun 2019 Nomor 260);
32.Peraturan Bupati Kaimana Nomor 41 Tahun 2019 tentang Uraian Tugas Inspektorat Kabupaten Kaimana (Berita Daerah Kabupaten Kaimana Tahun 2019 Nomor 262);
33.Peraturan Bupati Kaimana Nomor 42 Tahun 2019 tentang Uraian Tugas Dinas Kabupaten Kaimana (Berita Daerah Kabupaten Kaimana Tahun 2019 Nomor 263);
34.Peraturan Bupati Kaimana Nomor 43 Tahun 2019 tentang Uraian Tugas Badan Daerah Kabupaten Kaimana (Berita Daerah Kabupaten Kaimana Tahun 2019 Nomor 264);
35.Peraturan Bupati Kaimana Nomor 46 Tahun 2019 tentang Uraian Tugas Distrik Kabupaten Kaimana (Berita Daerah Kabupaten Kaimana Tahun 2019 Nomor 267);
36.Peraturan Bupati Kaimana Nomor 50 Tahun 2019 tentang Pembentukan Kampung Persiapan di Kabupaten Kaimana (Berita Daerah Kabupaten Kaimana Tahun 2019 Nomor 271.A);
37.Peraturan Bupati Kaimana Nomor 23 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Penetapan Rukun Tetangga dan Rukun Warga (Berita Daerah Kabupaten Kaimana Tahun 2022 Nomor 361).
38.Peraturan Bupati Kaimana Nomor 30 Tahun 2022 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Kaimana (Berita Daerah Kabupaten Kaimana Tahun 2022 Nomor 377);
39.Peraturan Bupati Kaimana Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 (Berita Daerah Kabupaten Kaimana Tahun 2025 Nomor 473). MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN BUPATI TENTANG PENGHASILAN TETAP BAGI KEPALA KAMPUNG DAN PERANGKAT PEMERINTAH KAMPUNG, TUNJANGAN BAGI ANGGOTA BADAN PERMUSYAWARATAN KAMPUNG, INSENTIF PERANGKAT KEWILAYAHAN KAMPUNG SERTA PENGHASILAN LAIN YANG SAH DAN TUNJANGAN JAMINAN SOSIAL BAGI PERANGKAT PEMERINTAHAN KAMPUNG DI KABUPATEN KAIMANA TAHUN ANGGARAN 2025.