MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN BUPATI TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI KATINGAN NOMOR 11 TAHUN 2021 TENTANG PEDOMAN PEMBERIAN BANTUAN PENGHASILAN TETAP BAGI DAMANG KEPALA ADAT, SEKRETARIS DAMANG, MANTIR ADAT KECAMATAN, MANTIR ADAT KELURAHAN DAN DANA OPERASIONAL DAMANG KEPALA ADAT. Pasal I Peraturan Bupati Katingan Nomor 11 Tahun 2021 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Penghasilan Tetap Bagi Damang Kepala Adat, Sekretaris Damang, Mantir Adat Kecamatan, Mantir Adat Kelurahan dan Dana Operasional Damang Kepala Adat (Berita Daerah Kabupaten Katingan Tahun 2021 Nomor 613), yang telah beberapa kali diubah dengan Peratu.ran Bupati Katingan:
a.Nomor 13 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Katingan Nomor 11 Tahun 2021 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Penghasilan Tetap Bagi Damang Kepala Adat, Sekretaris Damang, Mantir Adat Kecamatan, Mantir Adat Kelurahan dan Dana Operasional Damang Kepala Adat (Berita Daerah Kabupaten Katingan Tahun 2023 Nomor 737); diubah sebagai berikut:
1.Ketentu.an Pasal 4 ayat {2} diubah, sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berilrut: