Untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2), LPP Lokal mempunyai tugas:
a. menyelenggarakan kegiatan penyiaran publik di Daerah;
b. menyusun acara/program penyiaran yang akan dilaksanakan oleh LPP Lokal;
c. melaksanakan kegiatan penyebarluasan informasi, pendidikan, hiburan yang sehat, kontrol dan perekat sosial, serta pelestari budaya bangsa, yang berorientasi pada kepentingan masyarakat, melalui media radio;
4
d. menyelenggarakan kegiatan pelayanan penyiaran publik untuk kepentingan masyarakat dengan melibatkan partisipasi publik berupa keikutsertaan dalam siaran, evaluasi, iuran penyiaran, dan sumbangan yang sah dan tidak mengikat;
e. menyelenggarakan kegiatan program siaran guna mendorong terwujudnya sikap mental masyarakat yang beriman dan bertaqwa, cerdas, memperkukuh integrasi nasional dalam rangka membangun masyarakat yang mandiri, demokratis, adil, dan sejahtera, serta menjaga citra positif bangsa dan Daerah;
f. melakukan kegiatan usaha dan kerja sama dengan masyarakat, swasta, dan pemerintah dalam rangka mengembangkan program siaran;
g. melakukan kegiatan promosi dan kerja sama sponsorship dengan pihak ketiga dalam rangka memajukan program siaran;
h. menerima, meneliti dan menyetujui proposal, sponsorship, bantuan dan atau kerja sama saling menguntungkan dengan pihak lain;
i. melaporkan secara berkala pelaksanaan kegiatan penyiaran publik di daerah kepada Pemerintah Daerah; dan
j. melaksanakan tugas lain dan kebijakan yang diambil Pemerintah Daerah.
BAB III STRUKTUR ORGANISASI