Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 April 1976 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, SOEHARTO JENDERAL TNI. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 26 April 1976 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA SUDHARMONO, SH. PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 16 TAHUN 1976 TENTANG PERLUASAN KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II SEMARANG I. UMUM
1.Dengan Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950 telah dibentuk antara lain :
a.Kabupaten Semarang;
b.Kabupaten Kendal;
c.Kabupaten Demak; yang pada waktu ini disebut :
a.Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang;
b.Kabupaten Daerah Tingkat II Kendal;
c.Kabupaten Daerah Tingkat II Demak; dan dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 1950 dibentuk Kota Besar Semarang yang pada waktu ini disebut Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang, dalam lingkungan Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah.
2.Pada kenyataannya perkembangan di Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah umumnya dan Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang sebagai Ibukota Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah khususnya semakin meningkat. Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang sebagai Ibukota Propinsi Daerah Tingkat I yang selama ini merupakan pusat segala kegiatan Pemerintah Daerah di Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah, ditinjau dari aspek ekonomis juga merupakan pusat pelayanan regional khususnya bidang kegiatan distribusi, sebagai pusat perdagangan hinterlandnya, sebagai pusat industri dan sebagai kota pelabuhan.
3.Berhubung …
3.Berhubung dengan itu sudah sewajarnya bilamana Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang diperluas daerahnya, sehingga secara berencana dapat tercapai kemungkinan-kemungkinan akan adanya fasilitas-fasilitas yang lebih banyak serta luas lagi guna kepentingan masyarakat Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang serta wilayah yang dilayaninya.
4.Untuk maksud perluasan daerah Kotamadya Daerah Tingkat II tersebut, ditempuh dengan jalan memasukkan sebagian daerah yang dipisahkan dari Kabupaten Daerah Tingkat II Kendal, yang meliputi sebagian dari 2 (dua) Kecamatan, terdiri dari 24 (dua- puluh empat) Desa, Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang meliputi 2 (dua) Kecamatan, terdiri dari 26 (duapuluh enam) Desa, Kabupaten Daerah Tingkat II Demak meliputi 1 (satu) Kecamatan, terdiri dari 16 (enambelas) Desa. Pemisahan Desa-desa yang dimaksud diatas dari masing-masing Kabupaten yang bersangkutan untuk dimasukkan ke dalam Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang, telah disetujui oleh Pemerintah pemerintah Daerah yang bersangkutan seperti dinyatakan dalam :
a.Surat Keputusan Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Kendal tanggal 4 Pebruari 1975, No. 02/27/DPRD/'75;
b.Surat Keputusan Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang tanggal 15 Pebruari 1975, No. 21/DPRD/Kab. Smg/'75 ;
c.Surat Keputusan Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Demak tanggal 17 Desember 1974, No. 9/DPRD/1974. 5 . Untuk melindungi tata air Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang, maka hutan- hutan yang terdapat di Kecamatan Tugu (Desa Tugu- rejo, Desa Beringin dan Desa Kehutanan), Kecamatan Mijen (Desa Gondorio, Desa Wonoplembon, Desa Ngadirgo, Desa Wonolopo) dan Kecamatan Ungaran (Desa Gedawang, Desa Jabungan) tetap dipertahankan fungsinya sebagai hutan-hutan lindung. Hutan-hutan tersebut dapat dipergunakan untuk pembangunan kota sepanjang tidak mengganggu kondisi tata air di Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang dan daerah-daerah sekitarnya, atas dasar persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri dan Menteri Pertanian.
6.Dengan …
6.Dengan perubahan batas-batas Daerah-daerah Tingkat II tersebut, maka Peraturan- peraturan Daerah serta Keputusan-keputusan Pemerintah Daerah yang bersangkutan masih tetap berlaku bagi Desa-desa yang sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini termasuk dalam daerah Kabupaten-kabupaten tersebut, sampai Peraturan- peraturan dan Keputusan itu diubah atau dicabut oleh Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang. Selain daripada itu masalah-masalah yang menyangkut bidang kepegawaian, keuangan, hutang-hutang, barang-barang inventaris dan lain-lain diserahkan kepada Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah untuk diselesaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penyelesaian tersebut selanjutnya dilaporkan oleh Gubernur Kepala Daerah Propinsi Jawa Tengah kepada Menteri Dalam Negeri dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun setelah berlakunya Peraturan Pemerintah ini;
7.Bilamana timbul kesulitan-kesulitan dalam pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini maka penyelesaiannya diserahkan kepada Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden Republik Indonesia. II. PASAL DEMI PASAL