Undang-undang (UU) No. 9 Tahun 1965
- Nomor
- 9
- Tahun
- 1965
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 8
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
Memutuskan : Menetapkan : Undang-undang tentang pembentukan Daerah Tingkat II Batang dengan mengubah Undang-undang No. 13 tahun l950 tentang pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam lingkungan Propinsi Jawa Tengah. KETENTUAN UMUM. Pasal 1.
Jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Gotong Royong Daerah Tingkat II Pekalongan dan Daerah Tingkat II Batang ditetapkan berdasarkan ketentuan yang berlaku dengan memperhatikan hasil sensus penduduk yang baru lalu. Pasal 4, 5 dan 6 Lihat penjelasan umum.
Persyaratan keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Gotong Royong termaktub pada pasal 3 dan 4 Penetapan Presiden No. 5 tahun 1960 (disempurnakan). Makna pasal 7 ini bersifat mengadakan penyegaran untuk menepati ketentuan tersebut. Dengan sendirinya anggota yang menurut pendapat Kepala Daerah yang bersangkutan tidak lagi memenuhi persyaratan seperti dimaksud pada angka 5 penjelasan umum harus diperhentikan. Dalam hal ini Kepala Daerah sejauh mungkin mendengar pendapat Front Nasional serta fihak yang bersangkutan.
Cukup jelas. Pasal 9…
Pada dasarnya ketentuan mengenai penyegaran yang berlaku bagi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Gotong Royong, berlaku pula bagi Badan Pemerintah Harian. Selain persyaratan keanggotaan Badan Pemerintah Harian berdasarkan Pasal 10 Penetapan Presiden No. 6 tahun 1959 (disempurnakan) juncto pasal 3 Peraturan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah No. 8 tahun 1960, dalam Undang-undang ini diperlakukan pula persyaratan perjuangan sebagaimana berlaku bagi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Gotong Royong. Pasal 10, 11, 12 dan 13 Cukup jelas. TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA NOMOR 2757
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
Undang-Undang
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Daerah (Perda)
Peraturan Bupati (Perbup)