Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Landak Nomor 27 Tahun 2025
- Nomor
- 27
- Tahun
- 2025
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 16
Lembaga terkait
Ringkasan
BAB I: KETENTUAN UMUM Bab ini memuat definisi-definisi terkait Peraturan Bupati, seperti Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Perangkat Daerah, Rehabilitasi, Rekonstruksi, Bencana Alam, Penerima Bantuan, dan lain-lain . BAB II: MAKSUD DAN TUJUAN Bab ini menetapkan maksud peraturan sebagai pedoman bagi penyelenggaraan kegiatan bantuan dan tujuan untuk mengatur pelaksanaannya serta mencapai Standar Pelayanan Minimal Bidang Perumahan Rakyat. BAB III: KRITERIA PEMBERIAN BANTUAN Bab ini mengatur bahwa bantuan diberikan sesuai kemampuan Keuangan Daerah dan dilaksanakan oleh Perangkat Daerah Teknis, serta mendefinisikan kriteria tingkat kerusakan rumah (ringan, sedang, berat, dan total) untuk rehabilitasi atau rekonstruksi . BAB IV: BENTUK DAN BESARAN BANTUAN Bab ini menjelaskan bahwa bentuk bantuan adalah uang untuk membeli bahan bangunan dan membayar upah kerja, dengan besaran nilai mengacu pada Standar Harga Satuan Kabupaten Landak dan mempertimbangkan kemampuan APBD . BAB V: PERSYARATAN PENERIMA BANTUAN Bab ini merinci persyaratan yang harus dipenuhi oleh penerima bantuan, termasuk menjadi korban bencana alam, memiliki KTP, Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), memiliki hak atas tanah yang sah, belum pernah menerima bantuan serupa, dan status rumah tidak dalam sengketa . BAB VI: TAHAPAN KEGIATAN PEMBERIAN BANTUAN REHABILITASI DAN REKONTRUKSI RUMAH TERDAMPAK BENCANA Bab ini membagi tahapan kegiatan pemberian bantuan menjadi persiapan, pelaksanaan, dan pelaporan, dengan rincian kegiatan spesifik untuk setiap tahapan .
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…