Besaran penghasilan tetap Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya yang bersumber dari Alokasi Dana Desa, dengan ketentuan:
a.besaran penghasilan tetap Kepala Desa paling sedikit Rp2.620.800,00 (dua juta enam ratus dua puluh ribu delapan ratus rupiah) setara 120% (seratus dua puluh per seratus) dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a;
b.besaran penghasilan tetap Sekretaris Desa paling sedikit Rp2.402.400,00 (dua juta empat ratus dua ribu empat ratus rupiah) setara 110% (seratus sepuluh per seratus) dari gaji pokok golongan ruang II/a; dan
c.besaran penghasilan tetap perangkat desa lainnya paling sedikit Rp2.184.000,00 (dua juta seratus delapan puluh empat ribu rupiah) setara 100% (seratus per seratus) dari gaji pokok golongan ruang II/a. Pasal II Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Lumajang. Ditetapkan di Lumajang pada tanggal 3 Maret 2025 BUPATI LUMAJANG, ttd. INDAH AMPERAWATI Diundangkan di Lumajang pada tanggal 3 Maret 2025 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN LUMAJANG, ttd. Drs. AGUS TRIYONO, M.Si. NIP. 19690507 198903 1 004 BERITA DAERAH KABUPATEN LUMAJANG TAHUN 2025 NOMOR 9 PARAF KOORDINASI Jabatan Paraf Tanggal Sekretaris Daerah Asisten Ka. DPMD Plt. Kabag. Hukum