menetapkan Peraturan Bupati tentang Peraturan Internal Rumah Sakit (Hospital bylaus)Rumah Sakit Umum Daerah Kertosono;
1.Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 19, Tambahan I-embaran Negara Republik Indonesia Nomor 9) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotapraja Surabaya dan Daerah Tingkat II Surabaya dengan mengubah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur dan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kota Besar Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Daerah Istimewa Yograkarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 273O);
3.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2}ll tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2oll Nomoi g2, iambahan Lembaran Negg.la _ Republik Indonesia Nomor s2341 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Vndang-undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang perubaf,an Kedua Atas undang-undang Nornor 12 Tahun iott tentang Pembentukan Peraturan perundang-undangan (Lembarai legrya Republik Indonesia Tahun 202, Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801);
4.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2OL4 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesii Tahun 2Ol4 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5sB7) sebagaimana telah diu-bah beberapa kali terakhir dengan undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang lipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negari Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 4!, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
5.undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang'Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2o2J Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Tahun 2023 Nomor 6gg7);
6.Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 200s tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Neg1ra Republik Indonesia Nomor 4SO2) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan pemerintah Nomor 7 4 Tahun 2ot2 tentang Perubahan Atas peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ot2 Nomor lT l, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor S3aO);
7.Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 135, Tambahan I-embaran Negara Republik Indonesia Nomor 6952);
8.Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 7SS/MENKES/ PER/IV/2011 tentang Penyelenggaraan Komite Medik Di Rumah Sakit (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2}ll Nomor 259);
9.Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 49 Tahun 2ot3 tentang Komite Keperawatan Rumah Sakit (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol3 Nomor 1053);
10.Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2ol4 tentang Dewan Pengawas Rumah Sakit (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 360); ll.Peraturan Menteri Dala-m Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8O Tahun 2015 tentang pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol9 Nomor I57l;
12.Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/08/M/PAN/ I l2OL7 tentang Pedoman Organisasi Satuan Kerja di Lingkungan Instansi Pemerintah yang Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah;
13.Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2ol9 tentang Kewdiban Rumah sakit dan Kewajiban pasien (Berita Negari Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor aftl;
14.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor T9 Tahun 201g tentang Badan Layanan Umum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1213);
15.Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 484IMENKES/SK/V/1997 tentang peningkatan Kelas Rumah sakit Umum Daerah Kertosono Kabupaten Daerah Tingkat II Nganjuk;
16.Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 772 /MENKES/ sK/ vr /2oo2 tentang pedoman peraturan Internal Rumah Sakit (Hospital bglawsl;
17.Peraturan Daerah Kabupaten Nganjuk Nomor 8 Tahun 2oL6 tentang Pembentukan dan susunan perangkat Daerah Kabupaten Nganjuk (Lembaran Daerah Kabupaten Nganjuk Tahun 2016 Nomor 9) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Nganjuk Nomor 8 Tahun z1zo tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Nganjuk Nomor 8 Tahun 2016 tentang pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Nganjuk (Lembaran Daerah Kabupaten Nganjuk Tahun 2O2O Nomor 22);
18.Peraturan Bupati Nganjuk Nomor 28 Tahun 2024 tentang Nomenklatur, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Ke{a Unit Organisasi Bersifat Khusus Rumah Sakit Daerah Pada Dinas Kesehatan (Berita Daerah Kabupaten Nganjuk Tahun 2024 Nomor 28);
19.Peraturan Bupati Nganjuk Nomor 38 Tahun 2O24 tentang Pengelolaan Sumber Daya Manusia pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah (Berita Daerah Kabupaten Nganjuk Tahun 2024 Nomor 38); MEMUTUSKAN: MCNCtapKan : PERATURAN BUPATI TENTANG PERATURAN INTERNAL RUMAH SAKIT (HOSPITAL BYLAWI RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KERTOSONO. BAE} I KETENTUAN UMUM