Ketentuan penyaluran Alokasi Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 harus melengkapi:
a.Penyaluran tahap I:
1.Mendapatkan rekomendasi dari kecamatan, meliputi:
a.Fotokopi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa tahun sebelumnya yang ditetapkan dengan Peraturan Desa;
b.Fotokopi Peraturan Desa tentang RKPDesa;
c.Fotokopi Peraturan Desa tentang APBDesa beserta lampirannya;
d.Fotokopi Peraturan Kepala Desa tentang Penjabaran APBDesa beserta lampirannya;
e.Keputusan Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa;
f.Keputusan Kepala Desa penunjukan Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa (PPKD) yang terdiri dari Koordinator Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa dan Pelaksana Kegiatan Anggaran (PKA);
g.Keputusan Kepala Desa penunjukan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK);
h.Pakta integritas yang ditandatangani oleh Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa, Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa, dan Tim Pelaksana Kegiatan Desa;
i.Daftar hadir pembahasan dan kesepakatan bersama tentang rancangan Peraturan Desa tentang APBDesa;
j.Berita acara kesepakatan bersama Kepala Desa dan BPD tentang rancangan Peraturan Desa tentang APBDesa;
k.Fotokopi dan softcopy laporan aset Desa oleh Pemerintah Desa; dan
l.Daftar aparatur Pemerintah Desa.
2.Mendapatkan surat pengantar dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana, meliputi:
a.Fotokopi Peraturan Desa tentang APBDesa, fotokopi Peraturan Kepala Desa tentang Penjabaran APBDesa dan fotokopi jdih.pakpakbharatkab.go.id 9 Keputusan bersama Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa dan Posting APBDesa pada aplikasi Sistem Keuangan Desa;
b.Fotokopi Peraturan Desa tentang Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APBDesa tahun sebelumnya;
c.Surat fasilitasi Camat tentang hasil verifikasi dan evaluasi APBDesa tahun berjalan;
d.Fotokopi rekening koran Pemerintah Desa;
e.Fotokopi surat rekomendasi Camat tentang permohonan penyaluran ADD tahap I.
3.Permohonan penyaluran pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah, meliputi:
a.Surat fasilitasi Camat tentang hasil verifikasi dan evaluasi APBDesa tahun berjalan;
b.Fotokopi Peraturan Desa tentang APBDesa, fotokopi Peraturan Kepala Desa tentang Penjabaran APBDesa dan fotokopi Keputusan bersama Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa;
c.Surat Pernyataan Tangung Jawab Belanja terhadap penggunaan Alokasi Dana Desa tahap I;
d.Fotokopi rekening koran Pemerintah Desa;
e.Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak Pemerintah Desa;
f.Rekomendasi Camat tentang penyaluran Alokasi Dana Desa tahap I; dan
g.Surat pengantar dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana tentang penyaluran Alokasi Dana Desa tahap I.
b.Penyaluran tahap II:
1.Mendapatkan rekomendasi dari Kecamatan, meliputi:
a.Laporan realisasi atas penggunaan Alokasi Dana Desa tahap I; dan
b.Dokumen Surat Pertanggungjawaban (SPj) atas penggunaan Alokasi Dana Desa Tahap I telah menunjukkan capaian paling sedikit 70% (tujuh puluh perseratus) dari anggaran yang telah disalurkan.
2.Mendapatkan surat pengantar dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana, meliputi:
a.Laporan realisasi atas penggunaan Alokasi Dana Desa tahap I;
b.Berita acara hasil verifikasi atas laporan realisasi penggunaan Alokasi Dana Desa tahap I dan dokumen Surat Pertanggungjawaban (SPj) Alokasi Dana Desa tahap I dari Camat, sebagai dasar penginputan data pada aplikasi Sistem Keuangan Desa; serta
c.Fotokopi surat rekomendasi dari Camat tentang penyaluran Alokasi Dana Desa tahap II yang ditujukan kepada Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah.
3.Permohonan penyaluran pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah, meliputi:
a.Fotokopi rekening koran Pemerintahan Desa;
b.Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak Pemerintah Desa;
c.Surat Pernyataan Tangung Jawab Belanja terhadap penggunaan Alokasi Dana Desa tahap II;
d.Berita acara hasil verifikasi atas laporan realisasi penggunaan Alokasi Dana Desa tahap I dan dokumen Surat Pertanggungjawaban (SPj) Alokasi Dana Desa tahap I dari jdih.pakpakbharatkab.go.id 10 Camat;
e.Surat rekomendasi penyaluran Alokasi Dana Desa tahap II dari Camat yang ditujukan kepada Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah; dan
f.Surat pengantar Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana tentang penyaluran Alokasi Dana Desa tahap II.
4.Penyampaian dokumen Surat Pertanggungjawaban (SPj) atas penggunaan Alokasi Dana Desa tahap II yang sudah diverifikasi Camat paling lambat tanggal 23 Desember 2025.