Menetapkan Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
4.Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 141, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6897);
5.Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai NegeriSipil, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6477). MEMUTUSKAN
4.Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia adalah Perangkat daerah yang membantu tugas Bupati yang merupakan unsur penunjang urusan pemerintah bidang kepegawaian dan pengembangan sumber daya manusia Kabupaten Purwakarta.
5.Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia adalah Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah Kabupaten Purwakarta;
6.Perangkat Daerah adalah Unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan Pernerintahan yang menjadi kewenangan daerah;
7.Instansi Pembina adalah kementerian, atau lembaga dari Pemerintah Pusat yang memiliki kewenangan untuk melakukan pembinaan terhadap pejabat Fungsional berdasarkan kompetensi teknis dibidangnya sesuai dengan peraturan Perundang-undangan yang berlaku
8.Aparatur Sipil Negarayang selanjutnya disingkat ASNadalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah;
9.PegawaiASNyang selanjutnya disebut PegawaiASNadalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaiandan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan;
10.Jabatan adalah kedudukan yang menunjukkan fungsi, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seorang Pegawai ASN dalam suatu satuan organisasi;
11.Jabatan Pimpinan Tinggi yang selanjutnya disingkat JPT adalah sekelompokJabatan tinggi pada instansi pemerintah;
12.Pejabat Pimpinan Tinggiadalah PegawaiASNyang menduduki JPT;
13.Jabatan Adrninistrasi yang selanjutnya disingkat JA adalah sekelompok Jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan;
14.Pejabat Adrninistrasi adalah PegawaiASNyang menduduki JA pada instansi pemerintah;
15.Jabatan Fungsionalyang selanjutnya disingkat JF adalah sekelompok Jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu;
16.Pejabat Fungsional adalah Pegawai ASNyang menduduki JF pada instansi pemerintah;
17.Perpindahan Horizontaladalah perpindahan dari satu posisi Jabatan ke posisi Jabatan lain yang setara, baik di dalam satu kelompok maupun antar kelompokJA, JF, atau JPT;
18.Perpindahan Vertikaladalah perpindahan dari satu posisi Jabatan ke posisi Jabatan yang lain yang lebih tinggi,di dalam satu kelompokJF;
19.Perpindahan Diagonal adalah perpindahan dari satu posisi J abatan ke posisi Jabatan lain yang lebih tinggi antar kelompokJA, JF, atau JPT;
20.Peta jabatan adalah susunan nama dan tingkat jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrasi dan JF yang tergambar dalam struktur unit organisasi dari tingkat yang paling rendah sampai dengan yang paling tinggi
21.Formasi adalah jumlah, jenis dan susunan jabatan yang diperlukan untuk melaksanakan tugas dalam jangka waktu tertentu pada suatu instansi pemerintah.
22.Persediaan Pegawaiadalah Jumlah dan kualitas pegawaiyang dimiliki oleh suatu instansi pemerintah pada waktu tertent
23.Pembinaan JF adalah upaya peningkatan dan pengendalian standar profesi JF yang meliputi kewenangan pengelolaan, prosedur dan metodologipelaksanaan tugas Pejabat Fungsional;
24.Ekspektasi Kinerja yang selanjutnya disebut Ekspektasi adalah harapan atas hasi1kerja dan perilaku kerja PegawaiASN;
25.Evaluasi Kinerja Periodik Pejabat Fungsional adalah proses dimana pejabat penilai kinerja mereviu keseluruhan hasil kerja dan perilaku kerja Pejabat Fungsional selama bulanan atau triwulanan dan ------~~~--~--~~----------~ menetapkan predikat kinerja periodikPejabat Fungsional berdasarkan kuadran kinerja Pejabat Fungsional;
26.Evaluasi Kinerja Tahunan Pejabat Fungsional adalah proses climana pejabat penilai kinerja mereviu keseluruhan hasil kerja dan perilaku kerja Pejabat Fungsional selama satu tahun kinerja dan menetapkan predikat kinerja tahunan Pejabat Fungsional berdasarkan kuadran kinerja Pejabat Fungsional;
27.Predikat Kinerja adalah predikat yang ditetapkan oleh Pejabat Penilai Kinerja atas hasil evaluasi kinerja Pegawai ASNbaik secara periodik maupun tahunan;
28.Pejabat Penilai Kinerja adalah atasan langsung Pejabat Fungsional dengan ketentuan paling rendah pejabat pengawas atau pejabat lain yang diberi pendelegasian kewenangan;
29.Pimpinan adalah Pejabat Penilai Kinerja, pejabat lain dalam satu unit organisasi, lintas unit organisasi, lintas instansi pemerintah pemilik kinerja (outcome/ outcome antara/ output/layanan), dan/ atau pejabat lain di luar instansi pernerintah dirnana pegawaimendapat penugasan khusus;
30.Angka Kredit adalah nilai kuantitatif dari hasil kerja Pejabat Fungsional;
31.Angka Kredit Kumulatif adalah akurnulasi nilai Angka Kredit yang harus dicapai oleh Pejabat Fungsional sebagai salah satu syarat kenaikan pangkat dan jabatan;
32.Tim Penilai Kinerja ASNadalah tim yang dibentuk oleh pejabat yang berwenang untuk rnemberikanpertimbangan kepada pejabat pembina kepegawaian atas usulan pengangkatan, pernindahan, dan pemberhentian dalam Jabatan, pengembangan kompetensi, serta pemberian penghargaan bagi ASN;
33.Uji Kompetensi adalah proses pengukuran dan penilaian terhadap kompetensi teknis, manajerial, dan sosio kultural dari PegawaiASN;
34.Pejabat yang Berwenang yang selanjutnya disingkat PyB adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PegawaiASNsesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;