1.Daerah adalah Kabupaten Sambas.
2.Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah beserta Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah.
3.Pejabat Negara adalah Bupati Sambas dan Wakil Bupati Sambas.
4.Pejabat Daerah adalah Pimpinan dan Anggota DPRD.
5.Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama adalah Pegawai ASN yang menduduki jabatan Sekretaris Daerah, Staf Ahli Bupati, Asisten Sekretaris Daerah, Inspektur, Sekretaris Dewan serta Kepala Dinas/Badan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sambas.
6.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD adalah Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
7.Sekretariat Daerah adalah unsur pembantu pimpinan Pemerintah Daerah.
8.Sekretariat DPRD adalah unsur pelayanan DPRD.
9.Dinas Daerah adalah unsur pelaksana Pemerintah Daerah.
10.Kepala Unit Pelaksana Teknis disingkat urYr adalah unsur pelaksana teknis operasional dan! atau kegiatan teknis penunjang Dinas/lembaga.
11.Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat PD adalah perangkat daerah pada Pemerintah Daerah Kabupaten Sambas.
12.Kepala PD adalah Kepala Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sambas selaku Pengguna Anggaran.
13.Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.
14.Pegawai ASN yang selanjutnya disebut pegawai ASN adalah Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang diangkat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan.
15.Jabatan adalah kedudukan yang menunjukkan fungsi, tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seorang Pegawai ASN dalam suatu organisasi.
16.Pejabat Administrator yang selanjutnya disebut Administrator adalah pegawai ASN yang menduduki Jabatan Administrator pada instansi pemerintah.
17.Pejabat pengawas yang selanjutnya disebut Pengawas adalah pegawai ASN yang menduduki Jabatan pengawas pada instansi pemerintah.
18.Pejabat Fungsional adalah pegawai ASN yang menduduki JF pada instansi pemerintah.
19.Pelaksana Perjalanan Dinas adalah Pejabat Negara, Pejabat Daerah, ASN, CPNS, PTT serta Pihak Lain yang melaksanakan perjalanan dinas.
20.Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK adalah warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas Pemerintahan.
21.Pegawai Tidak Tetap yang selanjutnya disingkat PTT adalah pegawai yang diangkat untuk jangka waktu tertentu guna melaksanakan tugas pemerintahan dan pembangunan yang bersifat teknis profesional dan administrasi sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan Pemerintah Daerah Kabupaten Sambas dalam kerangka sistem kepegawaian, yang tidak berkedudukan sebagai ASN, termasuk Tenaga Kontrak berdasarkan Perjanjian Kerja.
22.Pejabat yang berwenang adalah Pejabat yang berhak dan memiliki kewenangan menugaskan 1 (satu) orang atau lebih untuk melakukan perjalanan dinas, yang dituangkan dengan penandatanganan Surat Tugas atau Surat Perjalanan Dinas.
23.Pihak Lain adalah anggota Forum Koordinasi Pimpinan Daerah atau anggota masyarakat atau kelompok masyarakat/sosial atau pekerja perorangan karena jabatannya/ keahliannya/ prestasinya/ ketokohannya/ pemikiran dan tenaganya sangat dibutuhkan dan mendukung terhadap program pemerintah untuk kepentingan daerah yang melaksanakan perjalanan dinas yang dibebankan pada APBD Kabupaten Sambas.
24.Perjalanan Dinas Dalam Negeri adalah Perjalanan Dinas keluar dani tempat kedudukan ke tempat tujuan dalam rangka melaksanakan tugas-tugas dan kegiatan baik ke dalam maupun ke luar daerah dalam wilayah Negara republik Indonesia atas perintah Pejabat yang berwenang.
25.Perjalanan Dinas Luar Negeri adalah kegiatan perjalanan/kunjungan ke negara-negara yang memiliki hubungan diplomatik yang dilakukan oleh pejabat/pegawai di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Sambas dalam rangka efektivitas penyelenggaraan pemerintahan.
26.Surat Tugas merupakan dokumen yang berisi tugas dani atasan kepada bawahan untuk melaksanakan perintah pekerjaan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
27.Surat Perjalanan Dinas merupakan dokumen yang diterbitkan oleh Pengguna Anggaran atau Kuasa Pengguana Anggaran dalam rangka pelaksanaan perjalanan dinas pejabat Negara, Pejabat Daerah, ASN, CPNS, PTT dan pihak lain.
28.Pejabat yang dituju adalah Pejabat yang menandatangani dan atau memberikan keterangan pada Surat Tugas dan/atau Surat Perjalanan Dinas mengenai kedatangan Pelaksana Perjalanan Dinas yang melaksanakan tugas di lingkungan kerjanya.
29.Lumpsum adalah suatu jumlah uang yang telah dihitung terlebih dahulu (pre-calculated amount) dan dibayarkan sekaligus.
30.Biaya nil (at cost) adalah biaya yang dikeluarkan sesuai dengan bukti pengeluaran yang sah.
31.Ibukota Kecamatan yang selanjutnya disingkat dengan IKK adalah kawasan perkotaan dalam Kecamatan yang meliputi satu atau beberapa desa yang ditetapkan sesuai peraturan perundang-undangan.
32.Detasering adalah penempatan Pegawai untuk bertu gas di suatu tempat dalam jangka waktu tertentu.
33.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Daerah dan DPRD, dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.