1.Daerah adalah Kabupaten Sidenreng Rappang.
2.Pemerintahan Daerah adalah penyelenggara urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4.Bupati adalah Bupati Sidenreng Rappang.
5.Wakil Bupati adalah Wakil Bupati Sidenreng Rappang.
6.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
7.Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang.
8.Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat PD adalah unsur pembantu kepala daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
9.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan daerah yang ditetapkan dengan Perda.
10.Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.
11.Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
12.Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.
13.Pegawai Non ASN dengan perjanjian kerja adalah Pegawai yang diangkat untuk jangka waktu tertentu guna melaksanakan tugas pemerintahan dan pembangunan yang bersifat teknis profesional dan administrasi sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan organisasi dalam kerangka sistem kepegawaian, yang tidak berkedudukan sebagai Pegawai Negeri Sipil.
14.Pihak Lainnya adalah Ajudan, ADC, masyarakat, Tenaga Ahli, Narasumber, Tokoh Agama, Tim Penggerak PKK, Pengurus Dharmawanita Daerah, Ikatan Keluarga Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Mahasiswa dan Pelajar yang karena kepentingan tugas pemerintahan dan pembangunan dilibatkan dalam pelaksanaan suatu kegiatan.
15.Pejabat yang berwenang adalah Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran atau pejabat yang diberi wewenang oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran pada Organisasi Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang.
16.Perjalanan Dinas adalah perjalanan dinas yang dilakukan oleh Bupati, Wakil Bupati, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN PNS dan PPPK, Non ASN dengan Perjanjian Kerja, dan Pihak Lainnya, baik perseorangan maupun secara bersama-sama ke luar tempat kedudukannya ke tempat yang dituju dan kembali ke tempat kedudukannya semula untuk kepentingan negara atas perintah pejabat yang berwenang.
17.Perjalanan Dinas Dalam Daerah adalah perjalanan ke luar tempat kedudukan dengan tujuan daerah yang ada di wilayah Kabupaten Sidenreng Rappang.
18.Perjalanan Dinas Luar Daerah adalah perjalanan ke luar tempat kedudukan dengan tujuan ke wilayah Kabupaten/Kota yang ada dalam wilayah Provinsi Sulawesi Selatan atau ke wilayah Provinsi/Kabupaten/Kota di luar wilayah Provinsi Sulawesi Selatan.
19.Perjalanan Dinas Luar Negeri adalah perjalanan yang dilakukan keluar dan/atau masuk wilayah Republik Indonesia, termasuk perjalanan di luar wilayah Republik Indonesia untuk kepentingan dinas/negara.
20.Perjalanan Dinas Luar Daerah Dalam Provinsi adalah Perjalanan keluar tempat kedudukan yang tempat tujuannya berada di luar Kabupaten dalam wilayah Provinsi Sulawesi Selatan.
21.Perjalanan Dinas Luar Daerah Luar Provinsi adalah perjalanan keluar tempat kedudukan yang tempat tujuannya berada di luar wilayah Provinsi Sulawesi Selatan.
22.Lumpsum adalah uang yang dibayarkan sekaligus, tanpa disertai bukti kwitansi pengeluaran.
23.Biaya Transpor adalah biaya yang diberikan untuk keperluan transportasi (pesawat udara, kapal laut, bis, dan kereta api) selama melaksanakan perjalanan dinas pergi pulang.
24.Biaya Riil atau At Cost adalah biaya yang dikeluarkan sesuai dengan bukti pengeluaran yang sah.
25.Biaya Taksi adalah biaya yang digunakan untuk perencanaan kebutuhan biaya tarif satu kali perjalanan taksi dari tempat kedudukan menuju bandara keberangkatan atau dari bandara kedatangan ke tempat tujuan dan sebaliknya.
26.Perhitungan Rampung adalah perhitungan biaya perjalanan dinas yang dihitung sesuai kebutuhan riil berdasarkan ketentuan yang berlaku.
27.Surat Perintah Tugas yang selanjutnya disingkat SPT adalah surat resmi yang dibuat dan dikeluarkan oleh seorang pejabat yang berwenang di instansi atau lembaga tertentu dimana isinya menugaskan seorang pegawai/staf untuk melakukan suatu pekerjaan.
28.Surat Perjalanan Dinas yang selanjutnya disingkat SPD adalah surat perintah kepada Bupati, Wakil Bupati, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN PNS dan PPPK, Non ASN dengan perjanjian kerja, dan Pihak Lainnya untuk melaksanakan perjalanan dinas.
29.Tempat Kedudukan adalah tempat/kota dimana kantor/PD berada.
30.Tempat Tujuan adalah tempat/kota yang menjadi tujuan perjalanan dinas.
31.Detasering adalah penempatan pegawai untuk bertugas di suatu tempat dalam jangka waktu tertentu.
32.Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran untuk melaksanakan tugas dan fungsi PD yang dipimpinnya.
33.Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang diberi kuasa untuk melaksanakan sebagian kewenangan PA dalam melaksanakan sebagian tugas dan fungsi PD.
34.Dokumen Pelaksanaan Anggaran dan Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran yang selanjutnya disebut DPA dan DPPA adalah dokumen yang memuat pendapatan, belanja dan pembiayaan yang digunakan sebagai dasar pelaksanaan anggaran oleh pengguna anggaran.
35.Corona Virus Disease 2019 yang selanjutnya disebut Covid-19 merupakan penyakit menular yang disebabkan oleh virus dan melanda seluruh dunia (pandemi).
36.Bahan Bakar Minyak yang selanjutnya disingkat BBM adalah bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari Minyak Bumi.