Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan : 1 . Daerah adalah Kabupaten Sumba Tengah.
2.Pemerintahan Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Sumba Tengah.
3.Bupati adalah Bupati Sumba Tengah.
4.Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah adalah Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Sumba Tengah.
5.Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat yang selanjutnya disebut Dinas Teknis adalah Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Sumba Tengah.
6.Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang selanjutnya disebut DPMPTSP adalah Dinas Penanarnan Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sumba Tengah.
7.Satuan Palisi Pamong Praja yang selanjutnya disebut Satpol PP adalah Satuan Polisi Parnong Praja Kabupaten Sumba Tengah. K Dipindai dengan Cam Scanner
8.Carmat adalah Carnat Kabupaten Sumba Tengah
9.Kepala Desa adalah Kepala Desa Kabupaten Sumba Tcngah.
10.Badan ndalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik ncgara/ BUMD, atau badan usaha milik desa, dengan dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi dana pensiun, persckutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik atau organisasi lainnya lembaga dan bentuk badan usaha lainnya, termasuk kontrak investor kolektor dan bentuk usaha tetap. I 1 . Bangunan adalah wujud fisik hasil pekerjaan konstruksi yang menyatu dengan tempat kedudukannya baik sebagian maupun keseluruhannya berada di atas atau di dalam tanah dan/ atau air, yang terdiri dari bangunan gedung dan bangunan bukan gedung.
12.Bangunan gedung adalah wujud fisik hasil pekerjaan konstruksi yang menyatu dengan tempat kedudukannya, sebagian atau seluruhnya berada di atas dan/ atau di dalam tanah atau di air yang berfungsi sebagai tempat manusia melakukan kegiatannya, baik untuk hunian atau tempat tinggal, kegiatan keagamaan, kegiatan usaha, kegiatan sosial budaya maupun kegiatan khusus.
13.Surat Keterangan Rencana Kota/Keterangan Rencana Kota yang sclanjutnya disingkat SKRK/KRK adalah informasi tentang persyaratan tata bangunan dan lingkungan yang diberlakukan oleh Pemerintah Daerah pada lokasi tertentu.
14.Persetujuan Bangunan Gedung yang selanjutnya disingkat PBG adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik Bangunan Gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat Bangunan Gedung sesuai dengan standar teknis Bangunan Gedung.
15.Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung yang selanjutnya disingkat SLF adalah sertifikat yang diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk menyatakan kelaikan fungsi Bangunan Gedung sebelum dapat dimanfaatkan.
16.Surat Bukti Kepemilikan Bangunan Gedung yang selanjutnya disingkat SBKBG adalah surat tanda bukti hak atas status kepemilikan Bangunan Gedung.
17.Bangunan Gedung Cagar Budaya yang selanjutnya disingkat BGCB adalah Bangunan Gedung yang sudah ditetapkan statusnya sebagai bangunan cagar budaya sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan tentang cagar budaya.
18.Bangunan Gedung Fungsi Khusus yang selanjutnya disingkat BGFK adalah Bangunan Gedung yang karena fungsinya mempunyai tingkat kerahasiaan dan kearnanan tinggi untuk kepentingan nasional atau yang karena penyelenggaraannya dapat membahayakan masyarakat di sekitarnya dan/atau mempunyai risiko bahaya tinggi.
19.Bangunan Gedung Hijau yang selanjutnya disingkat BGH adalah Bangunan Gedung yang memenuhi Standar Teknis bangunan Gedung dan memiliki kinerja terukur secara signifikan dalam penghematan energi, air, dan sumber daya lainnya melalui penerapan prinsip BGH sesuai dengan fungsi dan klasifikasi dalam setiap tahapan penyelenggaraannya.
20.Bangunan Gedung Negara yang selanjutnya disingkat BGN adalah Bangunan Gedung untuk keperluan dinas yang menjadi barang milik negara atau daerah dan diadakan dengan sumber pendanaan yang berasal dari dana anggaran pendapatan dan belanja negara, anggaran pendapatan dan belanja daerah, dan/atau perolehan lainnya yang sah. 2 1 . Prasarana dan Sarana Bangunan Gedung adalah fasilitas kelengkapan di dalam dan di luar Bangunan Gedung yang mendukung pemenuhan terselenggaranya fungsi Bangunan Gedung. Dipindai dengan Cam Scanner
22.Pemeriksaan adalah serangkninn kegiatnn menghimpun dan mcngolah data, keterangan, dan/tau bukti yang dilaksannkan sccara objcktif dan profesional berdasarkan suntu standnr pemeriksaan untuk menguj kepatuhan pemenuhan kewajiban retribusi dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksannknn ketentuan peraturan perundang-undang yang berlaku.
23.Tanda pelanggaran adalah tandn yang diberikan pada bangunan yang mclanggar ketentuan pcrundang- undangan yang bcrlaku di bidang bangunan.
24.Pemilik Bangunan Gedung yang sclanjutnya discbut Pcmilik adalah orang, badan hukum, kclompok orang, atau pcrkumpulan, yang mcnurut hukum sah sebagai Pemilik Bangunan Gedung.
25.Kas Umum Dacrah adalah Kas Umum Dacrah Kabupalcn Sumba Tcngah.
26.Ketctapan Denda Daerah adalah surat ketetapan denda yang menentukan bcsarnya jumlah sanksi dcnda yang harus dibayar.
27.Sanksi Administratif adalah perangkat sarana hukum administrasi yang bcrsifat pembcbanan kewajiban/perintah dan/atau paksaan pcrintah yang dikcnakan kepada orang atas dasar ketidaktaatan atau kctidakpatutan terhadap peraturan perundang-undangan yang mengatur bangunan gedung untuk mcmpcrbaiki kedisiplinan, mcmberikan efek jcra dan memelihara peraturan yang berlaku kepada pelanggar pearturan bangunan gcdung.