menetapkan Peraturan Bupati tentang Penghapusan Sanksi Administratif Pajak Daerah; Mengingat : 1. 3. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia T a h u n 1945; Undang-Undang Nomor 27 T a h u n 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 T a h u n 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I I di Kalimantan (Lembaran Negara Republik Indonesia T a h u n 1953 Nomor 9) Sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia T a h u n 1959 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1820); Undang-Undang Nomor 28 T a h u n 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia T a h u n 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049); Undang-Undang Nomor 23 T a h u n 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia T a h u n 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 T a h u n 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 T a h u n 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia T a h u n 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5.Peraturan Daerah Kabupaten B e r a u Nomor 1 T a h u n 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Berau T a h u n 2011 Nomor 1) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Berau Nomor 5 T a h u n 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Berau Nomor 1 T a h u n 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Berau T a h u n 2013 Nomor 5); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN BUPATI TENTANG PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRATIF PAJAK DAERAH.