DokumenPeraturan Bupati (Perbup)Berlaku

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Wakatobi Nomor 11 Tahun 2025

Nomor
11
Tahun
2025
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
22

Ringkasan

Pasal 4: 1. Penugasan Khusus Tenaga Kesehatan dilakukan untuk memenuhi kebutuhan pelayanan kesehatan pada: a. fasilitas pelayanan kesehatan dengan kriteria terpencil dan sangat terpencil; dan b. fasilitas pelayanan kesehatan milik Pemerintah Daerah di wilayah Kabupaten Wakatobi yang kekurangan Tenaga Kesehatan. 2. Penetapan fasilitas pelayanan kesehatan dengan kriteria terpencil dan sangat terpencil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 5: 1. Penugasan Khusus Tenaga Kesehatan merupakan penugasan individual. 2. Penugasan individual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Tenaga Kesehatan, yaitu: a. dokter; b. dokter gigi; c. bidan; d. perawat; e. ahli teknologi laboratorium medik; f. terapis gigi dan mulut; g. tenaga gizi; h. tenaga kesehatan lingkungan; i. tenaga kefarmasian; j. tenaga kesehatan masyarakat; dan k. tenaga kesehatan lainnya.

Isi peraturan

Teks22PDFHirarki

Memuat teks peraturan…