1.Kampung adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan
2.Dana Kampung adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diperuntukkan bagi Kampung yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat;
3.Pemerintah Kampung adalah Reje kampung dibantu perangkat Kampung sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Kampung; 4.Pemerintah
4.Pemerintahan kampung adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
5.Reje adalah pejabat pemerintah kampung yang mempunyai wewenang, tugas dan kewajiban untuk menyelenggarakan rumah tangga kampungnya dan melaksanakan tugas dari pemerintah dan pemerintah daerah;
6.Rayat Genap Mupakat yang selanjutnya disebut RGM adalah unsur sarak opat yang anggotanya dipilih secara musyawarah oleh masyarakat kampung setempat;
7.Perangkat kampung adalah bagian dari unsur pemerintah kampung yang terdiri dari banta, kepala urusan, dan pengulu yang merupakan aparatur pemerintah kampung dibawah naungan Reje;
8.Musyawarah kampung adalah musyawarah antara rayat genap mupakat, pemerintah kampung, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh rayat genap mupakat untuk menyepakati hal yang bersifat strategis;
9.Qanun kampung adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh reje setelah dibahas dan disepakati bersama Rayat Genap Mupakat;
10.Keputusan reje adalah keputusan yang ditetapkan oleh reje yang bersifat menetapkan dalam rangka melaksanakan peraturan kampung maupun peraturan reje kampung;
11.Jumlah Kampung adalah jumlah Kampung yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri;
12.Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung, yang selanjutnya disingkat APBKampung, adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Kampung;
13.Pendapatan Asli Kampung, yang selanjutnya disingkat PAKam, adalah pendapatan asli kampung merupakan pendapatan yang berasal dari kewenangan Kampung berdasarkan hak asal usul dan kewenangan skala lokal Kampung, Pendapatan Asli Kampung terdiri atas hasil usaha, hasil aset, swadaya dan partisipasi, gotong royong, dan lain-lain pendapatan;
14.Transfer ke daerah dan Dana Desa yang selanjutnya disingkat TKDD adalah bagian dari belanja Negara yang dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara kepada Daerah dan Dana Desa dalam rangka mendanai pelaksanaan urusan yang telah diserahkan kepada daerah dan desa; 15.Rekening.
15.Rekening kas kampung yang selanjutnya disingkat RKK adalah rekening tempat menyimpan uang pemerintahan kampung yang menampung seluruhpenerimaan kampung dan untuk membayar seluruh pengeluaran kampung pada bank yang ditetapkan;
16.Sisa Dana Kampung adalah Dana Kampung yang disalurkan oleh pemerintah kepada kabupaten yang tidak habis disalurkan ke kampung sampai akhir tahun anggaran atau Dana Kampung yang disalurkan oleh kabupaten kepada kampung yang tidak habis digunakan oleh kampung sampai akhir tahun anggaran dan menjadi bagian dari sisa lebih perhitungan anggaran APBKampung (SiLPA);
17.Pembangunan kampung adalah upaya peningkatan kualitas hidup dan kehidupan untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyrakat kampung;
18.Kewenangan kampung berdasarkan hak asal usul adalah hak yang merupakan warisan yang masih hidup dan prakarsa kampung atau prakarsa masyarakat kampung sesuai dengan perkembangan kehidupan masyarakat hak asal usul;
19.Kewenangan lokal berskala kampung adalah kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat kampung yang telah dijalankan oleh kampung atau mampu dan efektif dijalankan oleh kampung atau yang muncul karena perkembangan kampung dan prakarsa masyarakat kampung;
20.Pemberdayaan Masyarakat Kampung adalah upaya untuk mengembangkan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat dengan meningkatkan pengetahuan, sikap, ketrampilan, prilaku, kemampuan, kesadaran serta memanfatkan sumberdaya melalui penetapan kebijakan, program kegiatan, dan pendampingan yang sesuai dengan esensi masalah dan prioritas kebutuhan masyarakat kampung;
21.Rekening Kas Umum Daerah yang selanjutnya disingkat RKUD adalah rekening tempat penyimpanan uang daerah yang telah ditentukan oleh Bupati untuk menampung seluruh penerimaan penerimaan daerah dan membayar seluruh pengeluaran daerah pada bank yang ditetapkan;
22.Rekening Kas Desa yang selanjutnya disingkat RKD adalah rekening tempat penyimpanan uang Pemerintahan Kampung yang menampung seluruh penerimaan Kampung dan untuk membayar seluruh pengeluaran Kampung pada bank yang ditetapkan; 23.Kantor
23.Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara yang selanjutnya disingkat KPPN adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang memperoleh kuasa dari Bendahara Umum Negara untuk melaksanakan sebagian fungsi Kuasa Bendahara Umum Negara;
24.Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung kabupaten Aceh Tengah yang selanjutnya disingkat DPMK adalah Organisasi Perangkat Daerah yang merupakan aparat Pembinaan dan Pemberdayaan intern pemerintah Daerah yang bertanggungjawab langsung kepada Bupati;
25.Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat dengan APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat;
26.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat dengan APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
27.Rekening Kas Umum Negara yang selanjutnya disingkat RKUN adalah rekening tempat penyimpanan uang negara yang ditentukan oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara umum Negara untuk menampung seluruh penerimaan negara dan membayar seluruh pengeluaran negara pada bank sentral;
28.Rekening Kas Umum Daerah yang selanjutnya disingkat RKUD adalah rekening tempat penyimpanan uang daerah yang ditentukan oleh gubernur, bupati, atau walikota untuk menampung seluruh penerimaan daerah dan membayar seluruh pengeluaran daerah pada bank yang ditetapkan;
29.Bantuan Langsung Tunai Desa yang selanjutnya disingkat BLT Kampung adalah pemberian uang tunai kepada keluarga miskin atau tidak mampu di Kampung yang bersumber dari Dana Kampung untuk mengurangi dampak ekonomi akibat adanya pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).