1.Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2.Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati, atau wali kota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
3.Kepala Daerah adalah gubernur bagi daerah provinsi atau bupati bagi daerah kabupaten atau wali kota bagi daerah kota.
4.Daerah Otonom yang selanjutnya disebut Daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas- batas wilayah berwenang mengatur dan rnengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat www.jdih.kemenkeu.go.id setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
5.Pemerintah Desa adalah Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
6.Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/ atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
7.Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan ncgara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
8.Anggaran Pcndapatan dan Belanja Dacrah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
9.Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, yang selanjutnya disingkat APBDesa, adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Desa.
10.Transfer ke Daerah dan Dana Desa yang selanjutnya disingkat TKDD adalah bagian dari Belanja Negara yang dialokasikan dalam APBN kepada Daerah dan Desa dalam rangka mendanai pelaksanaan urusan yang telah diserahkan kepada Daerah dan Desa.
11.Dana Bagi Hasil yang selanjutnya disingkat DBH adalah dana yang dialokasikan dalam APBN kepada Daerah berdasarkan angka persentase tertentu dari pendapatan negara untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi. www.jdih.kemenkeu.go.id
12.Dana Alokasi Umum yang selanjutnya disingkat DAU adalah dana yang dialokasikan dalam APBN kepada daerah dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan antardaerah untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.
13.Dana Alokasi Khusus Fisik yang selanjutnya disebut DAK Fisik adalah dana yang dialokasikan dalam APBN kepada Daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus fisik yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional.
14.Dana Alokasi Khusus Nonfisik yang selanjutnya disebut DAK Nonfisik adalah dana yang dialokasikan dalam APBN kepada Daerah dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus nonfisik yang merupakan urusan daerah.
15.Bantuan Operasional Kesehatan yang selanjutnya disebut BOK adalah dana yang digunakan untuk rneringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan bidang kesehatan, khususnya pelayanan di Pusat Kesehatan Masyarakat, penurunan angka kematian ibu, angka kematian bayi, dan malnutrisi.
16.Bantuan Operasiorial Kesehatan Tambahan yang selanjutnya disebut BOK Tambahan adalah dana yang dialokasikan dalam APBN Tahun Anggaran 2020 kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk memberikan i nsentif kepada tenaga keseha.tan di daera.h dalam rangka penanganan pandemi COVJD-1 9.
17.Dana Insentif Daerah yang selanjutnya disingkat DID adalah bagian dari dana TKDD yang bersumber dari APBN yang dialokasikan kepada daerah tertentu berdasarkan kriteria/kategori tertentu dengan tujuan untuk memberikan penghargaan atas perbaikan dan/ atau pcncapaian kinerja tertentu di bidang tata kelola keuangan dacrah, pelayanan umum pemerintahan, pelayanan dasar publik, dan keseja.hteraan masyarakat.
18.Dana Otonomi Khusus adalah dana yang bersumber dari www.jdih.kemenkeu.go.id APBN untuk rnernbiayai pelaksanaan otonomi khusus suatu Daerah, sebagaimana ditetapkan dalam Undang- Undang Nomor 21 Tahun 2001 ten tang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang .Perubahan atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 ten tang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua menjadi Undang-Undang dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.
19.Dana Tambahan Infrastruktur dalam rangka Otonomi Khusus yang selanjutnya disebut DTI adalah dana tambahan dalam rangka Otonomi Khusus Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat, yang besarnya ditetapkan antara Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat berdasarkan usulan provinsi pada setiap tahun anggaran, yang terutama ditujukan untuk pembiayaan pem bangunan infrastruktur.
20.Dana Kcistimewaan Daerah Istimewa Y ogyakarta yang selanjutnya disebut sebagai Dana Keistimewaan adalah bagian dari dana TKDD yang bersumber dari APBN yang dialokasikan Keistimewaan. untuk mendanai Kewenangan
21.Dana Desa adalah dana yang bersumber dari APBN yang diperuntukkan bagi Desa yang ditransfer melalui APED kabupaten/kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pernbangunan, pemerintahan, pelaksanaan pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.
22.Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara yang selanjutnya disingkat KPPN adalah instansi vertikaJ Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan selaku Pengguna Anggaran BUN Pengelolaan TKDD sebagai KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana. Desa. www.jdih.kemenkeu.go.id
23.Rekening Kas Umum Negara yang selanjutnya disingkat RKUN adalah rekening tempat penyimpanan uang negara yang ditentukan oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara untuk menampung seluruh penerimaan negara dan membayar seluruh pengeluaran negara pada bank sentral.
24.Rekening Kas Umum Daerah yang selanjutnya disingkat RKUD adalah rekening tempat penyimpanan uang daerah yang ditentukan oleh gubernur, bupati, atau walikota untuk menampung seluruh penerimaan daerah dan membayar seluruh pengeluaran daerah pada bank yang ditetapkan.
25.Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertcntu dalam rangka rnelaksanakan tugas pernerintahan.
26.Tenaga Keschatan Daerah adalah dokter spesialis, dokter umum, dokter gigi, perawat, bidan, dan tcnaga surveilans yang terlibat penariganan COVID-1 9 pada daerah provinsi/kabupaten/kota.
27.Insentif Tenaga Kesehatan Daerah adalah besaran dana yang diterima oleh tenaga kesehatan Daerah seti.ap bulan sesuai dengan ketetapan Menteri Kesehatan.
28.Aplikasi Online Monitoring Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara yang selanjutnya disebut Aplikasi OMSPAN adalah aplikasi yang digunakan dalam rangka mclakukan pemantauan trarisaksi dalam Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara dan rnenyajikan informasi sesuai dengan kebutuhan yang diakses melalui jaringan berbasis web.
29.Aplikasi Kolaborasi Perencanaan dan Informasi Kinerja Anggaran yang selanjutnya disebut Aplikasi KRISNA adalah sistem informasi perencanaan anggaran berbasis web dimana perencanaan DAK Fisik menjadi salah satu subsisternnya. www.jdih.kemenkeu.go.id