MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN ASAHAN NOMOR 12 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM. Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Asahan Tahun 2011 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Asahan Nomor 8) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 14 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Asahan Tahun 2014 Nomor 14, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Asahan Nomor 10) diubah sebagai berikut :
1.Ketentuan Lampiran, sepanjang mengenai retribusi pelayanan kesehatan rawat inap kelas III dan penunjang diagnostik serta pelayanan penunjang lainnya pada Rumah Sakit Umum Daerah H. Abdul Manan Simatupang Kisaran pada huruf E. Ambulance angka 3. Luar Kota Luar Kabupaten, diubah sehingga keseluruhan huruf E berbunyi sebagai berikut : jdih.asahankab.go.id 4 NO Jenis Pelayanan Jasa Jasa Jumlah Keterangan Sarana Pelayanan Ambulance
1.Dalam Kota Kisaran 75.000 per 1x perjalanan
2.Luar Kota Dalam Kabupaten 125,000 ditambah Rp 3.000/ Km Pulang-Pergi per 1x perjalanan
3.Luar Kota Luar Kabupaten 150,000 ditambah Rp 4.000/ Km Pulang-Pergi per 1x perjalanan * Apabila terjadi kenaikan harga BBM, maka tarif ambulan disesuaikan kenaikkannya sesuai persentase kenaikan harga BBM. * Jasa sarana dan jasa pelayanan untuk ambulan ditetapkan oleh Direktur dengan ketentuan jasa sarana minimal 56% dan jasa pelayanan maksimal 44 %.
2.Ketentuan Lampiran, sepanjang mengenai retribusi pelayanan kesehatan di Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) dan Pusat Kesehatan Masyarakat Pembantu (Pustu), diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
3.Ketentuan Pasal 128 ayat (2) diubah, sehingga Pasal 128 berbunyi sebagai berikut :