1.Daerah adalah Kabupaten Balangan.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggaraan pemerintahan daerah.
3.Bupati adalah Bupati Balangan.
4.Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah Satuan Kerja Perangkat Daearah dalam lingkup pemerintahan daerah Kabupaten Balangan. 4
5.Kesenian adalah hasil cipta rasa manusia yang memiliki nilai estetika dan keserasian antara pencipta, karya cipta, dan lingkungan penciptaan.
6.Seni adalah ekspresi individu atau masyarakat yang mengandung nilai estetika, etika, dan logika yang diwujudkan melalui gerak ritmis, bunyi, peran, rupa, atau perpaduan di antaranya.
7.Seni tradisional adalah unsur kesenian yang menjadi bagian hidup dalam suatu masyarakat tertentu.
8.Pelestarian adalah upaya perlindungan, pengembangan, dan pemanfaatan kesenian secara dinamis.
9.Pelestarian kesenian adalah upaya perlindungan, pengembangan, dan pemanfaatan kesenian untuk kesejahteraan masyarakat, kebanggaan nasional, dan menguatkan jati diri bangsa.
10.Perlindungan kesenian adalah upaya pencegahan dan penanggulangan yang dapat menimbulkan kerusakan, kerugian, atau kepunahan karya seni yang diakibatkan oleh perbuatan manusia ataupun proses alam.
11.Pengembangan kesenian adalah upaya meningkatkan kualitas dan kuantitas karya seni yang hidup di tengahtengah masyarakat tanpa menghilangkan nilai-nilai yang terkandung di dalamnya.
12.Pemanfaatan kesenian adalah upaya penggunaan karya seni untuk kepentingan pendidikan, agama, sosial, ekonomi, ilmu pengetahuan, teknologi, budaya, dan kesenian itu sendiri.
13.Kesenian tradisional adalah ekspresi individu atau masyarakat melalui gerak yang ritmis, bunyi, peran, rupa, atau perpaduan di antaranya yang mengandung nilai, norma, dan tradisi yang berlaku pada masyarakat secara turun temurun.
14.Seniman adalah seorang atau beberapa orang yang menciptakan, melakukan, menggarap karya seni dan kegiatan kesenian.
15.Pendidik kesenian adalah tenaga pendidik yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan di bidang kesenian.
16.Peneliti kesenian adalah tenaga peneliti perorangan, kelompok, perguruan tinggi, lembaga swadaya masyarakat, lembaga swasta, instansi pemerintah, dan peminat lain yang memiliki kompetensi dan kewenangan untuk melakukan kajian 5 terhadap aspek-aspek kesenian secara ilmiah dengan menggunakan metode yang dapat dipertanggungjawabkan.
17.Festival kesenian adalah suatu kegiatan yang menyajikan dan mempertujukkan berbagai bentuk karya seni yang memiliki kekhasan masing-masing.
18.Pergelaran kesenian adalah kegiatan yang mempertunjukkan hasil karya seni di tengah masyarakat.
19.Pameran seni adalah kegiatan seniman yang memamerkan karya seni untuk masyarakat.
20.Penyelenggara usaha kesenian adalah pelaku usaha untuk memajukan kesenian dengan melakukan kegiatan pengemasan yang bermuara pada pemasaran karya seni, baik dalam bentuk penataan, penyantunan, perekaman, maupun penyajian langsung serta jasa yang bersifat komersial.