1.Daerah adalah Kabupaten Balangan.
2.Bupati adalah Bupati Balangan.
3.Pemerintah Kabupaten adalah Pemerintah Kabupaten Balangan.
4.Satuan Polisi Pamong Praja yang selanjutnya disingkat Satpol PP adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah di Kabupaten Balangan yang tugas dan fungsinya di bidang ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.
5.Ketertiban umum adalah suatu keadaan dimana Pemerintah Kabupaten dan rakyat dapat melakukan kegiatan secara tertib dan teratur.
6.Ketenteraman masyarakat adalah suatu keadaan dimana pemerintah dan rakyat dapat melakukan kegiatan secara tenteram dan nyaman.
7.Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat adalah suatu keadaan dinamis yang memungkinkan Pemerintah, Pemerintah Kabupaten dan Masyarakat dapat melakukan kegiatannya dengan aman, tenteram, tertib dan teratur.
8.Kepentingan dinas adalah kepentingan yang terkait dengan penyelenggaraan Pemerintahan sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.
9.Jalan adalah prasarana transportasi darat yang meliputi segala bagian jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas, yang berada pada permukaan tanah, di 5 atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah dan/atau air, serta di atas permukaan air, kecuali jalan kereta api, jalan lori, dan jalan kabel.
10.Kendaraan umum adalah setiap kendaraan bermotor yang disediakan untuk dipergunakan oleh umum dengan dipungut bayaran.
11.Jalur hijau adalah setiap jalur-jalur yang terbuka sesuai dengan rencana Kabupaten yang peruntukkan penataan dan pengawasannya dilakukan oleh pemerintah Kabupaten.
12.Taman adalah sebidang tanah yang merupakan bagian dari ruang terbuka hijau Kabupaten yang mempunyai fungsi tertentu, ditata dengan serasi, lestari dengan menggunakan material taman, material buatan, dan unsur-unsur alam dan mampu menjadi areal penyerapan air.
13.Badan adalah perseroan terbatas, perseroan komanditer, badan usaha milik Negara atau Daerah, dengan nama dan bentuk apapun, persekutuan, firma, kongsi, perkumpulan, koperasi, yayasan atau lembaga dan bentuk usaha tetap.
14.Pedagang kaki lima adalah seseorang yang melakukan kegiatan usaha perdagangan dan jasa yang menempati tempat-tempat prasarana Kabupaten dan fasilitas umum baik yang mendapat izin dari Pemerintah Kabupaten maupun yang tidak mendapat izin Pemerintah Kabupaten antara lain badan jalan, trotoar, saluran air, jalur hijau, taman atau tempat umum lainnya.
15.Pengemis adalah orang yang mendapatkan penghasilan dengan meminta-minta di muka (ditempat) umum dengan berbagai cara dan alasan untuk mengharap belas kasihan dari orang lain serta mengganggu ketertiban umum.
16.Parkir adalah tempat pemberhentian kendaraan bermotor dan tempat untuk menurunkan serta menaikkan orang dan/atau barang yang bersifat tidak segera.
17.Hiburan adalah segala macam atau jenis keramaian, pertunjukan, permainan atau segala bentuk usaha yang dapat dinikmati oleh setiap orang dengan nama dan dalam bentuk apapun, dimana untuk menonton serta menikmatinya atau mempergunakan fasilitas 6 yang disediakan baik dengan dipungut bayaran maupun tidak dipungut bayaran.
18.Fasilitas Umum adalah sarana yang dibangun dan dimiliki oleh Pemerintah, swasta atau perorangan yang digunakan untuk kegiatan bagi masyarakat.
19.Tuna Susila adalah profesi yang menjual jasa untuk memuaskan kebutuhan seksual pelanggan.
20.Gelandangan adalah orang yang tidak tentu tempat kediaman dan pekerjaannya.
21.Anak Jalanan adalah anak yang sebagian besar menghabiskan waktunya untuk mencari nafkah atau berkeliaran di jalanan atau tempat-tempat umum lainnya.
22.Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut PPNS adalah Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Kabupaten yang diberi wewenang khusus oleh Undang-Undang untuk melakukan penyidikan terhadap pelanggaran Peraturan Daerah dan peraturan pelaksanaannya.