Peraturan Pemerintah (PP) No. 6 Tahun 2010
- Nomor
- 6
- Tahun
- 2010
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 78
Lembaga terkait
Ringkasan
PP ini mengatur mengenai Satuan Polisi Pamong Praja. Untuk membantu kepala daerah dalam menegakkan Perda dan penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat, di setiap provinsi dan kabupaten/kota dibentuk Satpol PP. Pembentukan organisasi Satpol PP ditetapkan dengan Perda berpedoman pada Peraturan Pemerintah ini.
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…