DokumenPeraturan Pemerintah (PP)Dicabut

Peraturan Pemerintah (PP) No. 6 Tahun 2010

Nomor
6
Tahun
2010
Ditetapkan
Status
Dicabut
Pasal terindeks
78

Ringkasan

PP ini mengatur mengenai Satuan Polisi Pamong Praja. Untuk membantu kepala daerah dalam menegakkan Perda dan penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat, di setiap provinsi dan kabupaten/kota dibentuk Satpol PP. Pembentukan organisasi Satpol PP ditetapkan dengan Perda berpedoman pada Peraturan Pemerintah ini.

Isi peraturan

Teks78PDFHirarki

Memuat teks peraturan…