MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BALANGAN NOMOR 3 TAHUN 2008 TENTANG PEMBENTUKAN, ORGANISASI DAN TATA KERJA PERANGKAT DAERAH KABUPATEN BALANGAN. 4 Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Balangan (Lembaran Daerah Kabupaten Balangan Tahun 2008 Nomor 03, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Balangan Nomor 44) sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan Peraturan Daerah :
a.Nomor 9 Tahun 2010 (Lembaran Daerah Kabupaten Balangan Tahun 2010 Nomor 9);
b.Nomor 18 Tahun 2011 (Lembaran Daerah Kabupaten Balangan Tahun 2011 Nomor 18);
c.Nomor 22 Tahun 2013 (Lembaran Daerah Kabupaten Balangan Tahun 2013 Nomor 22); diubah sebagai berikut :
1.Ketentuan Pasal 1 angka 12 diubah dan ditambah angka 12c dan 12d, sehingga berbunyi sebagai berikut : 12c. Badan Penanggulangan Bencana Daerah adalah Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Balangan. 12d. Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan atau penghidupan masyarakat yang disebabkan baik oleh faktor alam dan atau non alam maupun faktor manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda dan dampak psikologis.
2.Ketentuan Pasal 2 huruf f diubah dan ditambah, sehingga berbunyi sebagai berikut :
f.Perangkat Daerah lain yang dibentuk untuk melaksanakan amanat peraturan perundang-undangan :
1.Dihapus;
2.Sekretariat Dewan Pengurus KORPRI Kabupaten; dan
3.Badan Penanggulangan Bencana Daerah.
3.Ketentuan Pasal 3 diubah dan ditambah 1 (satu) ayat, sehingga berbunyi sebagai berikut :
(11)Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) adalah merupakan bagian dari perangkat daerah dipimpin oleh seorang Kepala Badan yang ex-officio dijabat oleh Sekretaris Daerah.
4.Ketentuan BAB III Bagian Keempat Paragraf 6 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut : Badan Kesatuan Bangsa dan Politik 5
5.Ketentuan Pasal 22 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :