1.Daerah adalah Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan.
2.Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
3.Kepala Daerah adalah Bupati Banggai Kepulauan, yang selanjutnya disebut Bupati.
4.Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan.
5.Bagian Hukum adalah Bagian Hukum dan Perundang- undangan Sekretariat Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan.
6.Desa adalah kesatuan masyarakat hokum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam system pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
7.Pemerintahan Desa adalah penyelenggara urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
8.Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dibantu Perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
9.Kepala Desa Pejabat yang memimpin penyelenggaraan Pemerintah Desa yang dipilih secara langsung oleh masyarakat melalui pemilihan kepala desa.
10.Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disingkat BPD, adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
11.Peraturan di Desa adalah peraturan yang meliputi Peraturan Desa, Peraturan Bersama Kepala Desa, dan Peraturan Kepala Desa.
12.Peraturan Desa adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama BPD. ~5~
13.Peraturan Bersama Kepala Desa adalah peraturan yang ditetapkan oleh 2 (dua) atau lebih Kepala Desa yang bersifat mengatur.
14.Peraturan Kepala Desa adalah peraturan yang ditetapkan oleh Kepala Desa yang bersifat mengatur.
15.Keputusan Kepala Desa adalah penetapan yang yang bersifat konkrit, individual dan final.
16.Evaluasi adalah pengkajian dan penilaian terhadap rancangan Peraturan Desa untuk mengetahui bertentangan dengan kepentingan umum dan/atau peraturan perundang- undangan yang lebih tinggi.
17.Pengundangan adalah penempatan peraturan di desa dalam Lembaran Desa atau Berita Desa.
18.Klarifikasi adalah pengkajian dan penilaian terhadap peraturan di desa untuk mengetahui bertentangan dengan kepentingan umum dan/atau peraturan perundang- undangan yang lebih tinggi.
19.Bertentangan dengan kepentingan umum adalah kebijakan yang menyebabkan terganggunya kerukunan antar warga masyarakat, terganggunya akses terhadap pelayanan publik, terganggunya ketentraman dan ketertiban umum, terganggunya kegiatan ekonomi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan/atau diskriminasi terhadap suku, agama dan kepercayaan, ras, antar golongan dan gender.
20.Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa yang selanjutnya disebut APBDesa, adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan desa.
21.Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa yang selanjunya disebut RPJMDesa adalah Rencana Kegiatan Pembangunan Desa untuk jangka waktu 6 (enam) tahun.