1.Daerah adalah Kabupaten Bangka.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai Unsur Penyelenggara Pemerintahan Daerah.
3.Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertambangan mineral dan batubara.
4.Gubernur adalah Gubernur Kepulauan Bangka Belitung.
5.Bupati adalah Bupati Bangka.
6.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bangka. 3
7.Badan adalah Instansi yang berwenang di bidang Perizinan dan pengelolaan Limbah B3.
8.Bahan Berbahaya dan Beracun yang selanjutnya disingkat B3 adalah zat, energi, dan/atau komponen lain yang karena sifat, konsentrasi, dan/atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan dan/atau merusak lingkungan hidup, dan/atau membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, serta kelangsungan hidup manusia dan makhluk hidup lain.
9.Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun yang selanjutnya disingkat limbah B3 adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan yang mengandung B3.
10.Pengelolaan limbah B3 adalah rangkaian kegiatan yang mencakup pengurangan, penyimpanan, pengumpulan, pengangkutan, pemanfaatan, pengolahan, dan/atau penimbunan limbah B3.
11.Dumping adalah Dumping (pembuangan) adalah kegiatan membuang, menempatkan, dan/atau memasukkan limbah dan/atau bahan dalam jumlah, konsentrasi, waktu, dan lokasi tertentu dengan persyaratan tertentu ke media lingkungan hidup tertentu.
12.Penyimpanan limbah B3 adalah kegiatan menyimpan limbah B3 yang dilakukan oleh penghasil, pengumpul, pemanfaat, pengolah dan/atau penimbun limbah B3 dengan maksud menyimpan sementara.
13.Pengumpulan limbah B3 adalah kegiatan mengumpulkan limbah B3 dari penghasil limbah B3 dengan maksud menyimpan sementara sebelum diserahkan kepada pemanfaat, pengolah, dan/atau penimbun limbah B3.
14.Pengumpulan limbah B3 skala kabupaten adalah kegiatan mengumpulkan limbah B3 dari penghasil limbah B3 yang sumbernya berada dalam 1 (satu) kabupaten.
15.Izin lingkungan adalah izin yang diberikan kepada setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan yang wajib amdal atau UKL-UPL dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagai prasyarat untuk memperoleh izin usaha dan/atau kegiatan.
16.Pemulihan akibat pencemaran limbah B3 adalah rangkaian kegiatan pelaksanaan pembersihan dan/atau pemulihan kualitas lingkungan yang tercemar limbah B3 sehingga sesuai dengan peruntukannya.
17.Badan Usaha adalah suatu bentuk Badan Usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroaan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara atau Daerah, persekutuan, perkumpulan,firma, kongsi, koperasi, yayasan atau organisasi yang sejenis, lembaga, dana pensiun, bentuk usaha tetap serta bentuk Badan Usaha lainnya yang dalam kegiatan usahanya melakukan kegiatan pengelolaan, penyimpanan dan/atau pengumpulan limbah B3.
18.Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup Daerah yang selanjutnya disingkat PPLHD adalah PPLHD yang bertugas di Satuan Kerja Perangkat Daerah dan bertanggung jawab melaksanakan pengawasan pengelolaan lingkungan kabupaten.