1.Daerah adalah Kabupaten Bangkalan.
2.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bangkalan.
3.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Daerah Kabupaten Bangkalan.
4.Bupati adalah Bupati Bangkalan.
5.Perangkat Daerah Terkait adalah Perangkat Daerah Kabupaten Bangkalan yang diberikan tugas oleh Bupati untuk melakukan fasilitasi pencegahan dan penanggulangan penyalahgunaan Narkoba di Daerah.
6.Instansi berwenang adalah instansi yang berwenang melakukan pembinaan, pengawasan, pencegahan, dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
7.Badan Narkotika Nasional yang selanjutnya disingkat BNN adalah lembaga Pemerintah non kementerian yang berkedudukan di bawah Presiden dan bertanggung jawab kepada Presiden.
8.Instansi vertikal adalah kantor perwakilan dari pada kementerian dan lembaga pusat yang berkedudukan dan/ a tau bertugas di Daerah.
9.Fasilitasi adalah upaya Pemerintah Daerah dalam pencegahan dan penanggulangan penyalahgunaan Narkoba.
10.Pencegahan adalah segala upaya, usaha atau tindakan yang dilakukan secara sadar dan bertanggung jawab yang bertujuan untuk meniadakan dan/ a tau menghalangi faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya penyalahgunaan Narkoba.
11.Penanggulangan adalah segala upaya, usaha atau tindakan yang dilakukan secara sadar dan bertanggung jawab yang bertujuan untuk menangani pecandu, penyalahguna dan korban penyalalahgunaan Narkoba melalui tindakan rehabilitasi .
12.Narkoba adalah narkotika, prekursor narkotika, psikotropika, dan bahan adiktif Lainnya.
13.Penyalahgunaan adalah tindakan menggunakan Narkoba tanpa hak atau melawan hukum.
14.Penyalahguna adalah orang yang menggunakan narkoba tanpa hak atau melawan hukum.
15.Pecandu Narkoba adalah orang yang menggunakan atau menyalahgunakan Narkoba dan dalam keadaan ketergantungan pada Narkoba, baik secara fisik maupun psikis.
16.Korban penyalahgunaan Narkoba adalah seseorang yang tidak sengaja menggunakan Narkoba karena dibujuk, diperdaya, ditipu, dipaksa, dan/ atau diancam untuk menggunakan Narkoba.
17.Peredaran Gelap Narkoba adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan yang dilakukan secara tanpa hak atau melawan hukum yang ditetapkan sebagai tindak pidana Narkotika, Psikotropika dan Bahan adiktif lainnya.
18.Rehabilitasi Medis adalah proses kegiatan pengobatan secara terpadu untuk membebaskan pecandu dari ketergantungan Narkoba.
19.Rehabilitasi Sosial adalah suatu proses kegiatan pemulihan secara terpadu, baik fisik, mental maupun sosial, agar bekas pecandu Narkotika dapat kembali melaksanakan fungsi sosial dalam kehidupan masyarakat.
20.lnstitusi Penerima Wajib Lapor adalah pusat kesehatan masyarakat, rumah sakit, dan/ atau lembaga rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial yang ditunjuk oleh Pemerintah.
21.Aparatur Sipil Negara selanjutnya disebut ASN adalah profesi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada Perangkat Daerah Kabupaten Bangkalan. 22 . Satuan Pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal.
23.Badan Usaha Milik Daerah yang selanjutnya disingkat BUMD adalah Badan U saha Milik Daerah Kabupaten Bangkalan.