DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangkalan Nomor 2 Tahun 2018

Nomor
2
Tahun
2018
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
74

Ringkasan

Materi Pokok pada Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan umum; Pencegahan dan penanggulangan penyalahgunaan Narkoba dimaksudkan untuk mencegah, melindungi dan menyelamatkan masyarakat Bangkalan dari penyalahgunaan Narkoba serta memberikan layanan kepada korban penyalahgunaan Narkoba; Ruang Lingkup Perda meliputi a. antisipasi dini; b. pencegahan; c. penanganan; d. rehabilitasi; e. pendanaan;dan f. partisipasi masyarakat; Antisipasi Dini; Pencegahan; Fasilitas Penanggulangan; Pendanaan Pelaksanaan fasilitasi pencegahan dan fasilitasi penanggulangan penyalahgunaan Narkoba dibebankan pada: a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Bangkalan; dan; Pasrtisipasi Masyarakat; Pelaporan; Sanksi Administratif; Penghargaan b. sumber lain yang sah dan tidak mengikat.

Isi peraturan

Teks74PDFHirarki

Memuat teks peraturan…