Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangkalan No. 7 Tahun 2016
- Nomor
- 7
- Tahun
- 2016
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 31
Lembaga terkait
Ringkasan
Pembentukan Perangkat Daerah dilakukan berdasarkan asas: a. urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah; b. intensitas urusan pemerintahan dan potensi daerah; c. efisiensi; d. efektivitas; e. pembagian habis tugas; f. rentang kendali; g. tata kerja yang jelas; dan h. fleksibilitas. Dengan Peraturan Daerah ini dibentuk Perangkat Daerah, terdiri atas: a. Sekretariat Daerah; b. Sekretariat DPRD; c. Inspektorat; d. Dinas; e. Badan;dan f. Kecamatan.
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…