1.Bupati adalah Bupati Banjarnegara.
2.Daerah adalah Kabupaten Banjarnegara.
3.Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
4.Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
5.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
6.Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
7.Pemerintah Desa adalah Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
8.Badan Permusyawaratan Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
9.Kepala Desa adalah pejabat yang memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa yang dipilih secara langsung oleh masyarakat melalui pemilihan Kepala Desa.
10.Peraturan Desa adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa.
11.Keputusan Kepala Desa adalah keputusan yang ditetapkan oleh Kepala Desa yang bersifat menetapkan dalam rangka melaksanakan Peraturan Desa maupun Peraturan Kepala Desa.
12.Sumber Pendapatan Desa adalah semua sumber penerimaan Desa yang berupa pendapatan asli Desa, dana desa, bagi dari hasil pajak daerah dan retribusi daerah Kabupaten, alokasi dana Desa, bantuan keuangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten, hibah dan sumbangan yang tidak mengikat dari pihak ketiga, dan lain-lain pendapatan Desa yang sah.
13.Pendapatan Asli Desa adalah pendapatan desa yang terdiri dari hasil usaha Desa; hasil aset Desa, hasil swadaya, partisipasi dan gotong royong, dan lain-lain Pendapatan Asli Desa yang sah.
14.Dana Desa adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diperuntukkan bagi Desa yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.
15.Alokasi Dana Desa, selanjutnya disingkat ADD, adalah dana perimbangan yang diterima Kabupaten dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus.
16.Bantuan Keuangan adalah bantuan dalam bentuk uang dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi dan/atau Pemerintah Daerah kepada Pemerintah Desa dalam rangka pelaksanaan urusan pemerintahan.
17.Hibah adalah pemberian dalam bentuk uang/barang atau jasa dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi dan/Pemerintah Daerah atau pihak ketiga kepada Pemerintah Desa yang secara spesifik telah ditentukan peruntukkannya, bersifat tidak wajib dan tidak mengikat serta tidak secara terus-menerus.
18.Sumbangan pihak Ketiga adalah pemberian dalam bentuk uang dan/atau barang dari perseorangan atau instansi lain diluar Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Daerah dan Pemerintah Desa yang dapat berupa donasi, hadiah, wakaf atau lain-lain sumbangan.
19.Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa yang selanjutnya disingkat APBDesa adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Desa yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Desa dan BPD, yang ditetapkan dengan Peraturan Desa.
20.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
21.Aset Desa adalah barang milik Desa yang berasal dari kekayaan asli Desa, dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa atau perolehan hak lainnya yang sah.
22.Tanah Desa adalah tanah milik Desa yang dikelola oleh Pemerintah Desa berupa Tanah Kas Desa, Tanah Bengkok, dan Tanah Lain yang dikuasai oleh Desa.
23.Tanah Kas Desa adalah tanah Desa yang hasilnya menjadi sumber pendapatan Desa dan digunakan untuk pembiayaan kegiatan Pemerintahan dan Pembangunan Desa.
24.Tanah Bengkok adalah tanah Desa yang hasilnya diperuntukkan sebagai penghasilan langsung Kepala Desa dan perangkat Desa selain Sekretaris Desa yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil.
25.Pungutan Desa adalah segala pungutan baik berupa uang maupun benda dan/atau barang yang dilakukan oleh Pemerintah Desa terhadap masyarakat Desa, berdasarkan pertimbangan kemampuan sosial ekonomi masyarakat di Desa yang ditetapkan dalam melalui Peraturan Desa dalam rangka peningkatan penyelenggaraan pemerintahan, dan pembangunan Desa.
26.Sewa adalah pemanfaatan Kekayaan Desa oleh pihak lain dalam jangka waktu tertentu untuk menerima imbalan uang tunai.
27.Pinjam pakai adalah penyerahan penggunaan Kekayaan Desa antar Pemerintah Desa dalam jangka waktu tertentu tanpa menerima imbalan dan setelah jangka waktu tersebut berakhir harus diserahkan kembali kepada Pemerintah Desa yang bersangkutan.
28.Kerjasama pemanfaatan adalah pendayagunaan Kekayaan Desa oleh pihak lain dalam jangka waktu tertentu dalam rangka peningkatan penerimaan Desa bukan pajak dan sumber pembiayaan lainnya.
29.Bangun guna serah adalah pemanfaatan Kekayaan Desa berupa tanah oleh pihak lain dengan cara mendirikan bangunan dan/ atau sarana berikut fasilitasnya, kemudian didayagunakan oleh pihak lain tersebut dalam jangka waktu tertentu yang telah disepakati untuk selanjutnya diserahkan kembali tanah beserta bangunan dan/atau sarana berikut fasilitasnya setelah berakhirnya jangka waktu.
30.Bangun serah guna adalah pemanfaatan Kekayaan Desa berupa tanah oleh pihak lain dengan cara mendirikan bangunan dan/atau sarana berikut fasilitasnya, dan setelah selesai pembangunannya diserahkan untuk didayagunakan oleh pihak lain tersebut dalam jangka waktu tertentu yang disepakati.
31.Pertimbangan tertulis dari BPD adalah saran atau masukan tertulis dari BPD yang merupakan bahan bagi pemerintah desa dalam mengambil keputusan, dan harus diterbitkan BPD dalam waktu paling lama 7 (tujuh) hari sejak diterimanya surat permohonan dari Kepala Desa.