Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2015
- Nomor
- 22
- Tahun
- 2015
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 29
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Penyusunan pagu anggaran Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penyusunan rencana dana pengeluaran Bendahara Umum Negara.
Pagu anggaran Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 merupakan bagian dari anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa.
Bupati/walikota dapat membuat pedoman teknis kegiatan yang didanai dari Dana Desa sesuai pedoman umum kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2).
Untuk Tahun Anggaran 2015, alokasi dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf a dan Pasal 12 ayat (2) huruf a dihitung berdasarkan alokasi yang dibagi secara merata kepada setiap Desa sebesar 90% (sembilan puluh per seratus) dari alokasi Dana Desa.
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Menteri (Permen)
Peraturan Daerah (Perda)