Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2014
- Nomor
- 60
- Tahun
- 2014
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 67
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
BAB I
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
. . .
Dana Desa dikelola secara tertib, taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan serta mengutamakan kepentingan masyarakat setempat.
Pemerintah menganggarkan Dana Desa secara nasional dalam APBN setiap tahun.
Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 bersumber dari belanja Pemerintah dengan mengefektifkan program yang berbasis Desa secara merata dan berkeadilan.
Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ditransfer melalui APBD kabupaten/kota untuk selanjutnya ditransfer ke APB Desa.
BAB II
Pagu anggaran Dana Desa yang telah mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) merupakan bagian dari anggaran Transfer ke Daerah dan Desa.
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Menteri (Permen)
Peraturan Daerah (Perda)
Qanun
Peraturan Gubernur (Pergub)
Peraturan Bupati (Perbup)
Menampilkan 80 dari 95 dokumen.