1.Daerah adalah Kabupaten Bantul.
2.Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati Bantul.
4.Kecamatan adalah wilayah kerja Camat sebagai Perangkat Daerah.
5.Camat adalah pimpinan kecamatan sebagai unsur Perangkat Daerah.
6.Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
7.Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
8.Pemerintah Desa adalah Lurah Desa dibantu Pamong Desa sebagai unsur penyelenggaraan Pemerintah Desa.
9.Kepala Desa yang selanjutnya disebut Lurah Desa adalah pimpinan Pemerintah Desa.
10.Sekretaris Desa yang selanjutnya disebut Carik Desa adalah pimpinan Sekretariat Desa. 4 2015
11.Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disingkat dengan BPD adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
12.Musyawarah Desa adalah musyawarah yang diselenggarakan oleh BPD, khusus untuk pemilihan Lurah Desa antarwaktu.
13.Pemilihan Lurah Desa adalah pelaksanaan kedaulatan rakyat di desa dalam rangka memilih Lurah Desa yang bersifat langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
14.Lurah Desa adalah pejabat Pemerintah Desa yang mempunyai wewenang, tugas dan kewajiban untuk menyelenggarakan rumah tangga Desanya dan melaksanakan tugas dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
15.Panitia pemilihan Lurah Desa tingkat desa yang selanjutnya disebut Panitia Pemilihan tingkat desa adalah Panitia yang dibentuk oleh BPD untuk menyelenggarakan proses Pemilihan Lurah Desa.
16.Panitia pemilihan Lurah Desa tingkat kabupaten yang selanjutnya disebut Panitia Pemilihan tingkat Kabupaten adalah panitia yang dibentuk Bupati pada tingkat Kabupaten dalam mendukung pelaksanaan pemilihan Lurah Desa.
17.Bakal calon Lurah Desa adalah penduduk desa yang mendaftarkan diri untuk mengikuti pengisian jabatan Lurah Desa.
18.Calon Lurah Desa adalah bakal calon Lurah Desa yang telah ditetapkan oleh panitia pemilihan sebagai calon yang berhak dipilih menjadi Lurah Desa.
19.Calon Lurah Desa Terpilih adalah calon Lurah Desa yang memperoleh suara terbanyak dalam pelaksanaan pemilihan Lurah Desa.
20.Penjabat Lurah Desa adalah seorang pejabat yang diangkat oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan tugas, hak dan wewenang serta kewajiban Lurah Desa dalam kurun waktu tertentu.
21.Kelompok Panitia Pemungutan Suara yang selanjutnya disingkat KPPS adalah panitia yang dibentuk oleh Panitia Pemilihan tingkat desa untuk melaksanakan pemungutan suara.
22.Pemilih adalah penduduk desa yang bersangkutan dan telah memenuhi persyaratan untuk menggunakan hak pilih dalam pemilihan Lurah Desa.
23.Daftar Pemilih Sementara yang selanjutnya disingkat DPS adalah daftar pemilih yang disusun berdasarkan data Daftar Pemilih Tetap Pemilihan Umum terakhir yang telah diperbaharui dan dicek kembali atas kebenarannya serta ditambah dengan pemilih baru.
24.Daftar Pemilih Tambahan adalah daftar pemilih yang disusun berdasarkan usulan dari pemilih karena yang bersangkutan belum terdaftar dalam Daftar Pemilih Sementara. 5 2015
25.Daftar Pemilih Tetap yang selanjutnya disingkat DPT adalah daftar pemilih yang telah ditetapkan oleh Panitia Pemilihan sebagai dasar penentuan identitas pemilih dan jumlah pemilih dalam pemilihan Lurah Desa.
26.Kampanye adalah suatu kegiatan yang dilakukan oleh Calon Lurah Desa untuk meyakinkan para pemilih dalam rangka mendapatkan dukungan.
27.Tempat Pemungutan Suara yang selanjutnya disingkat TPS, adalah tempat dilaksanakannya pemungutan suara.