1.Daerah adalah Kabupaten Barito Kuala.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
3.Bupati adalah Bupati Barito Kuala.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Barito Kuala yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
5.Perangkat Daerah Kabupaten Bidang Penanaman Modal, yang selanjutnya disingkat PDKPM adalah unsur pembantu bupati dalam rangka pelaksanaan pemerintahan kota, yang menyelenggarakan fungsi utama koordinasi di bidang penanaman modal di pemerintah kabupaten.
6.Perangkat Daerah Provinsi bidang Penanaman Modal, yang selanjutnya disingkat PDPPM adalah unsur pembantu kepala daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah provinsi, dengan bentuk sesuai dengan kebutuhan masing-masing pemerintah provinsi, yang menyelenggarakan fungsi utama koordinasi di bidang Penanaman Modal di pemerintah provinsi.
7.Badan Koordinasi Penanaman Modal, yang selanjutnya disebut BKPM, adalah Lembaga Pemerintah Non Departemen yang bertanggung jawab di bidang penanaman modal, yang dipimpin oleh seorang kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden
8.Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah dengan nama dalam bentuk apapun baik berupa firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi sejenis, lembaga, bentuk usaha tetap dan bentuk badan lainnya.
9.Modal adalah aset dalam bentuk uang atau bentuk lain bukan uang yang dimiliki oleh penanam modal yang mempunyai nilai ekonomi.
10.Modal Dalam Negeri adalah modal yang dimiliki oleh negara Republik Indonesia, perseorangan warga negara Indonesia, atau badan usaha yang berbentuk badan hukum atau tidak berbadan hukum Indonesia.
11.Penanam modal adalah perseorangan atau badan usaha yang melakukan penanaman modal yang dapat berupa penanam modal dalam negeri dan penanam modal asing.
12.Penanam modal dalam negeri adalah perseorangan warga negara Indonesia, badan usaha Indonesia, negara Republik Indonesia, atau daerah yang melakukan penanaman modal di wilayah negara Republik Indonesia.
13.Penanaman modal adalah segala bentuk kegiatan menanam modal baik oleh penanam modal dalam negeri maupun penanam modal asing untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia.
14.Penanaman modal dalam negeri adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal dalam negeri dengan menggunakan modal dalam negeri.
15.Izin adalah dokumen yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah berdasarkan peraturan daerah atau peraturan lainnya sebagai bukti legalitas yang menyatakan sah atau diperbolehkannya seseorang atau badan untuk melakukan usaha atau kegiatan tertentu.
16.Izin penanaman modal adalah Izin yang diberikan kepada penanam modal dalam rangka pelaksanaan penanaman modal di daerah.
17.Perizinan adalah segala bentuk persetujuan untuk melakukan penanaman modal yang dikeluarkan oleh pemerintah dan pemerintah daerah yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
18.Non Perizinan adalah segala bentuk kemudahan pelayanan, fasilitas fiskal, dan informasi mengenai penanaman modal, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
19.Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang selanjutnya disingkat PTSP adalah kegiatan penyelenggaraan suatu perizinan dan non perizinan yang mendapat pendelegasian atau pelimpahan wewenang dari lembaga atau instansi yang memiliki kewenangan perizinan dan non perizinan yang proses pengelolaannya dimulai dari tahap permohonan sampai dengan tahap terbitnya dokumen yang dilakukan dalam satu tempat.
20.Sistem Pelayanan Informasi dan Perizinan Investasi Secara Elektronik yang selanjutnya disingkat SPIPISE, adalah sistem elektronik pelayanan perizinan dan nonperizinan yang terintegrasi antara Badan Koordinasi Penanaman Modal dengan kementerian/lembaga pemerintah non departemen yang memiliki kewenangan perizinan dan nonperizinan, Perangkat Daerah Propinsi bidang Penanaman Modal dan PDKPM.
21.Penyederhanaan pelayanan adalah upaya untuk mempersingkat waktu, prosedur, dan biaya perizinan dan non perizinan.
22.Tanggung jawab sosial perusahaan adalah tanggung jawab yang melekat pada setiap perusahaan penanaman modal untuk menciptakan hubungan yang serasi, seimbang, dan sesuai dengan lingkungan, nilai, norma, dan budaya masyarakat setempat.
23.Kemitraan adalah kerjasama antara perusahaan penanam modal dalam negeri dan atau penanam modal asing dengan usaha kecil, menengah, dan Koperasi dalam kegiatan usaha yang saling menguntungkan.
24.Laporan Kegiatan Penanaman Modal yang selanjutnya disingkat LKPM adalah laporan berkala yang berkaitan dengan perkembangan perusahaan penanaman modal dalam bentuk dan tata cara yang telah ditetapkan.