1.Daerah adalah Kabupaten Barito Kuala.
2.Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom Kabupaten Barito Kuala.
3.Bupati adalah Bupati Barito Kuala.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Barito Kuala sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
5.Penduduk adalah penduduk Kabupaten Barito Kuala.
6.Keluarga adalah suami, isteri, anak-anak yang belum kawin, termasuk anak tiri, anak angkat orang tua/mertua, kakek, nenek, dan mereka yang secara kemasyarakatan menjadi tanggung jawab kepala keluarga yang tinggal satu rumah.
7.Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun (delapan belas) tahun dan belum menikah.
8.Perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup sehat, cerdas, tumbuh dan berke mbang serta mendapat perlindungan dari keterlantaran, kekerasan dan diskriminasi.
9.Anak terlantar adalah anak yang tidak terpenuhi kebutuhannya secara wajar, baik fisik, mental, spritual, maupun sosial.
10.Masyarakat adalah perseorangan, keluarga, kelompok, dan organisasi sosial dan/atau organisasi kemasyarakatan serta organisasi kemasyarakatan serta organisasi keagamaan.
11.Orangtua adalah ayah dan/atau ibu kandung, atau ayah dan/atau ibu tiri, atau ayah dan/atau ibu angkat.
12.Orangtua angkat adalah orang yang diberi kekuasaan untuk memberikan perawatan dan pengasuhan anak yang disahkan melalui putusan atau penetapan pengadilan.
13.Anak asuh adalah anak yang diasuh oleh sesseorang atau lembaga, untuk diberikan bimbingan, pemeliharaan, perawatan, pendidikan, dan kesehatan karena orangtuanya atau salah satu orangtuanya tidak mampu menjamin tumbuh kembang anak secara wajar.
14.Anak angkat adalah anak yang haknya dialihkan dari lingkungan kekuasaan keluarga orangtua, wali yang sah atau orang lain yang bertanggung jawab atas perawatan, pendidikan, dan membesarkan anak tersebut, ke dalam lingkungan keluarga orangtua angkatnya berdasarkan putusan atau penetapan pengadilan.
15.Kebutuhan Dasar adalah kebutuhan pangan, sandang, perumahan, kesehatan, pendidikan, pekerjaan, dan/atau pelayanan sosial.
16.Fakir Miskin adalah orang yang sama sekali tidak mempunyai sumber mata pencaharian dan/atau mempunyai sumber mata pencaharian tetapi tidak mempunyai kemampuan memenuhi kebutuhan dasar yang layak bagi kehidupan dirinya dan/atau keluarganya.
17.Pemberdayaan Fakir Miskin adalah upaya terarah, terpadu dan berkelanjutan yang dilakukan oleh pemerintah daerah dan/atau masyarakat dalam bentuk kebijakan, program, dan kegiatan pemberdayaan, pendampingan, serta fasilitasi untuk memenuhi kebutuhan dasar setiap warganya.
18.Program penanggulangan kemiskinan adalah suatu upaya yang dilakukan Pemerintah Daerah Kabupaten Barito Kuala untuk mengatasi/menanggulangi masyarakat dan keluarga dari kondisi kemiskinan;
19.SKPD adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Barito Kuala sebagai perencana dari pelaksana teknis yang diberi tugas dan kewenangan untuk menangani kemiskinan di Kabupaten Barito Kuala;
20.Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Daerah adalah forum lintas pelaku di Kabupaten Barito Kuala yang berfungsi sebagai wadah koordinasi serta penajaman kebijakan dan program-program penanggulangan kemiskinan.