1.Daerah adalah Kabupaten Barito Utara.
2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Barito Utara.
3.Bupati adalah Bupati Barito Utara.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD adalah lembaga Perwakilan Rakyat Daerah sebagai unsur Penyelenggara Pemerintahan Daerah.
5.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Barito Utara.
6.Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Pengelolaan Pasar adalah Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Pengelolaan Pasar Kabupaten Barito Utara.
7.Badan Usaha adalah perusahaan yang melakukan kegiatan di bidang usaha minuman beralkohol yang dimiliki oleh Warga Negara Indonesia, yang menjual secara eceran dan/atau secara langsung untuk diminum di tempat, dapat berbentuk perseorangan atau badan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, atau bentuk usaha lainnya yang berkedudukan di daerah.
8.Pengawasan minuman beralkohol adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan untuk mengamati, melihat dan melakukan tindakan baik langsung maupun tidak langsung dalam rangka mengatur dan mencegah transaksi jual beli atau serah terima minuman beralkohol bukan pada tempat yang diberi izin, dan kepada orang yang belum dewasa.
9.Minuman Beralkohol adalah minuman yang mengandung ethanol (C2H5OH) yang diproses dari bahan hasil pertanian yang mengandung karbohidrat dengan cara fermentasi (peragian) dan destilasi (pemurnian) atau fermentasi tanpa destilasi, baik dengan cara memberikan perlakuan terlebih dahulu atau tidak, menambahkan bahan lain atau tidak, maupun yang diproses dengan cara mencampur konsentrat dengan ethanol atau dengan cara pengenceran minuman dengan ethanol.
10.Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol yang selanjutnya disingkat ITPMB adalah izin yang dikeluarkan oleh Bupati kepada badan usaha yang akan melakukan penjualan minuman beralkohol.
11.Jasa adalah kegiatan pemerintah daerah berupa usaha dan pelayanan yang menyebabkan barang, fasilitas, atau kemanfaatan lainnya yang dapat dinikmati oleh badan usaha.
12.Perizinan Tertentu adalah kegiatan tertentu pemerintah daerah dalam rangka pemberian izin kepada badan usaha yang dimaksudkan untuk pembinaan, pengaturan, pengendalian dan pengawasan atas kegiatan, pemanfaatan ruang, serta penggunaan sumber daya alam, barang, prasarana, sarana atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan. 5
13.Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PPNS adalah Pegawai Negeri Sipil atau Aparatur Sipil Negara yang berfungsi melakukan pembinaan penyidikan/koordinator pengawasan sesuai dengan peraturan tentang koordinasi dan melaksanakan kegiatan supervisi pada institusi dinas.
14.Peredaran minuman beralkohol adalah kegiatan menyalurkan minuman beralkohol yang dilakukan oleh distributor, sub distributor, pengecer, atau penjual langsung untuk diminum di tempat.
15.Toko bebas bea yang selanjutnya disebut duty free shop adalah bangunan dengan batas-batas tertentu yang dipergunakan untuk melakukan kegiatan usaha menjual barang asal impor atau barang asal daerah pabean kepada orang yang berhak membeli barang dalam batas nilai tertentu dengan mendapatkan pembebasan bea masuk, cukai dan pajak, yang menjual minuman beralkohol secara eceran dalam kemasan.
16.Industri minuman beralkohol adalah perusahaan industri yang memproduksi minuman beralkohol di dalam negeri.
17.Importir minuman beralkohol adalah perusahaan Importir Terdaftar Minuman Beralkohol selanjutnya disingkat IT-MB yang mendapatkan izin khusus dari menteri yang membidangi perdagangan untuk mengimpor minuman beralkohol.
18.Distributor adalah perusahaan yang ditunjuk oleh produsen minuman beralkohol produk dalam negeri dan/atau IT-MB produk asal impor untuk mengedarkan minuman beralkohol kepada pengecer dan penjual langsung melalui Sub Distributor di wilayah pemasaran tertentu.
19.Sub Distributor adalah perusahaan yang ditunjuk oleh distributor untuk mengedarkan minuman beralkohol produk dalam negeri dan/atau produk asal impor kepada pengecer dan penjual langsung di wilayah pemasaran tertentu.
20.Pengecer adalah perusahaan yang menjual minuman beralkohol kepada konsumen akhir dalam bentuk kemasan di tempat yang telah ditentukan.
21.Restoran adalah jenis usaha jasa pangan bertempat di sebagian atau seluruh bangunan yang permanen, dilengkapi dengan peralatan dan perlengkapan untuk proses pembuatan, penyimpanan, penyajian dan penjualan makanan dan minuman bagi umum dengan banyak variasi dimana tamu bebas memilih sendiri makanan dan minuman yang diinginkan, di tempat usahanya serta memenuhi ketentuan dan persyaratan yang ditetapkan.
22.Kelab malam adalah kegiatan usaha yang menyediakan tempat dan fasilitas untuk menari dengan diiringi musik hidup, pemain musik, pramuria, pertunjukan lampu serta dapat dilengkapi dengan penyediaan jasa pelayanan, makanan dan minuman.
23.Diskotik adalah suatu usaha yang menyediakan tempat dan fasilitas untuk menari dengan diiringi musik yang disertai dengan atraksi cahaya lampu serta dapat dilengkapi dengan penyediaan jasa layanan makanan dan minuman.
24.Pub adalah suatu usaha yang ruang lingkup kegiatannya menghidangkan minuman untuk umum di tempat usahanya dan menyelenggarakan musik hidup.
25.Karaoke adalah suatu usaha yang menyediakan tempat, peralatan dan fasilitas untuk menyanyi yang diiringi musik rekaman, lampu serta dapat dilengkapi dengan penyediaan jasa layanan makanan dan minuman.
26.Penjual langsung untuk diminum adalah badan usaha yang menjual minuman beralkohol untuk diminum di tempat.
27.Hotel adalah suatu jenis akomodasi yang mempergunakan sebagian atau seluruh bangunannya untuk menyediakan jasa pelayanan, penginapan, makan dan minum serta jasa lainnya bagi umum yang dikelola secara komersial.
28.Bar adalah setiap usaha komersial yang ruang lingkup kegiatannya menjual berbagai jenis minuman terutama alcoholic beverages termasuk pula mixed drink di tempat usahanya untuk para tamu dan menyediakan fasilitas karaoke. 6
29.Cafe adalah suatu jenis restoran kecil yang mengutamakan penjualan kue, snack, roti isi (sandwich), kopi dan teh, apabila menyediakan minuman beralkohol harus dilengkapi dengan fasilitas bar.
30.Surat Izin Usaha Perdagangan yang selanjutnya disingkat SIUP adalah surat izin untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha perdagangan.