Memutuskan : Menetapkan : Undang-undang tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Tanah Laut, Daerah Tingkat II Tapin dan Daerah Tingkat II Tabalong dengan mengubah Undang-undang No. 27 tahun 1959 tentang Penetapan Undang-undang Darurat No. 3 tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan. KETENTUAN UMUM. Pasal 1.
(6)Daerah…
(6)Daerah Tingkat II Hulu Sungai Utara dimaksud dalam Undang- undang No. 27 tahun 1959, diubah menjadi Daerah tingkat II Hulu Sungai Utara Baru, setelah wilayahnya dipisahkan sebagian dimaksud pada ayat (5) Pasal 2.
(1)Pemerintah Daerah Tingkat II Tanah Laut berkedudukan di Pleihari.
(2)Pemerintah Daerah Tingkat II Banjar berkedudukan di Martapura.
(3)Pemerintah Daerah Tingkat II Tapin berkedudukan di Rantau.
(4)Pemerintah Daerah Tingkat II Hulu Sungai Selatan berkedudukan di Kandangan.
(5)Pemerintah Daerah Tingkat II Tabalong berkedudukan di Tanjung.
(6)Pemerintah Daerah Tingkat II Hulu Sungai Utara berkedudukan di Amuntai. Pasal 3. Dengan memperhatikan ketentuan pada Undang-undang No. 1 tahun 1957, pasal 7 ayat (1), juncto Penetapan Presiden No. 5 tahun 1960 (disempurnakan), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Gotong Royong Daerah Tingkat II:
a.Tanah Laut terdiri atas 15 orang anggota,
b.Banjar terdiri atas 25 orang anggota,
c.Tapin terdiri atas 15 orang anggota,
d.Hulu Sungai Selatan terdiri atas 16 orang anggota,
e.Tabalong terdiri atas 15 orang anggota,
f.Hulu Sungai Utara terdiri atas 22 orang anggota. Pasal 4… Pasal 4. Bagi masing-masing Daerah Tingkat II dimaksud pada pasal 1 berlaku ketentuan-ketentuan pada Undang-undang No. 27 tahun 1959, sepanjang ketentuan-ketentuan itu tidak bertentangan dengan Undang-undang ini. BAB 11. KETENTUAN PERALIHAN. Pasal 5. Ketentuan-ketentuan berdasarkan peraturan perundangan Negara atau Daerah yang berlaku bagi Daerah-daerah Tingkat II Banjar, Hulu Sungai Selatan dan Hulu Sungai Utara mutatis-mutandis berlaku bagi Daerah- daerah Tingkat II Tanah Laut, Tapin dan Tabalong sampai saat ketentuan-ketentuan itu diubah, diganti atau dicabut. Pasal 6. Kepala Daerah Tingkat II Banjar Lama, Kepala Daerah Tingkat II Hulu Sungai Selatan lama dan Kepala Daerah Tingkat II Hulu Sungai Utara lama pada saat Undang-undang ini berlaku, masing- masing tetap sebagai Kepala Daerah Tingkat II Banjar, sebagai Kepala Daerah Tingkat II Hulu Sungai Selatan dan sebagai Kepala Daerah Tingkat II Hulu Sungai Utara. Pasal 7.
(1)Pada saat Undang-undang ini berlaku, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Gotong Royong daerah Tingkat II Banjar lama, Daerah Tingkat II Hulu Sungai Selatan lama dan Daerah Tingkat II Hulu Sungai Utara lama, masing-masing tetap sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Gotong Royong Daerah Tingkat II Banjar, Daerah Tingkat II Hulu Sungai Selatan dan Daerah Tingkat II Hulu Sungai Utara, dengan ketentuan bahwa:
a.anggota…
a.anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Gotong Royong Daerah Tingkat II Banjar, Daerah Tingkat II Hulu Sungai Selatan dan Daerah Tingkat II Hulu Sungai Utara yang masing-masing bertempat tinggal pokok di dalam wilayah Daerah Tingkat II Tanah Laut, Daerah Tingkat II Tapin dan Daerah Tingkat II Tabalong berhenti sebagai anggota.
b.anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Gotong Royong Daerah Tingkat II Banjar, Daerah Tingkat II Hulu Sungai Selatan dan Daerah Tingkat II Hulu Sungai Utara yang tidak memenuhi syarat tersebut dalam Penetapan Presiden No. 5 tahun 1960 (disempurnakan), Lembaran-Negara tahun 1960 No. 6, atas usul Kepala Daerah Tingkat II Banjar, Daearah Tingkat II Hulu Sungai Selatan dan Daerah Tingkat II Hulu Sungai Utara diberhentikan oleh Kepala Daerah Tingkat I Kalimantan Selatan.
(2)Lowongan keanggotaan yang terjadi berdasarkan ketentuan pada ayat (1) huruf a dan b, diisi menurut ketentuan yang berlaku.
(3)Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Gotong Royong dimaksud pada ayat (1) huruf a, oleh Kepala Daerah Tingkat I Kalimantan Selatan diangkat menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Gotong Royong Daerah Tingkat II Tanah laut, Daerah Tingkat II Tapin dan Daerah Tingkat II Tabalong, yang wilayahnya mencakup tempat tinggal pokok anggota yang bersangkutan, kecuali apabila ia tidak lagi memenuhi syarat tersebut pada ayat (1) huruf b. Pasal 8. Pada saat Undang-undang ini berlaku, bagi Daerah Tingkat II Tanah Laut, Daerah Tingkat II Tapin dan Daerah Tingkat II Tabalong masing- masing oleh Menteri Dalam Negeri ditunjuk penguasa yang dimaksud pada pasal 75 ayat (3) Undang-undang No. 1 tahun 1957. Pasal 9… Pasal 9.
(1)Pada saat Undang-undang ini berlaku anggota Badan Pemerintah Harian Daerah Tingkat II Banjar Lama, Daerah Tingkat II Hulu Sungai Selatan lama dan Daerah Tingkat II Hulu Sungai Utara masing-masing tetap sebagai anggota Badan Pemerintah Harian Daerah Tingkat II Banjar, Daerah Tingkat I Hulu Sungai Selatan dan Daerah Tingkat II Hulu Sungai Utara, dengan ketentuan bahwa :
a.anggota Badan Pemerintah Harian Daerah Tingkat II Banjar, Daerah Tingkat II Hulu Sungai Selatan dan Daerah Tingkat II Hulu Sungai Utara lama yang diangkat pada kedudukan itu semata-mata karena mengingat kepentingan wilayah yang kini telah diliputi oleh Daerah Tingkat II Tanah Laut, Daerah Tingkat II Tapin dan Daerah Tingkat II Tabalong atas usul Kepala Daerah Tingkat II Banjar, Daerah Tingkat II Hulu Sungai Selatan dan Daerah Tingkat II Hulu Sungai Utara, diberhentikan sebagai anggota;
b.anggota Badan Pemerintah Harian Daerah Tingkat II Banjar, Daerah Tingkat II Hulu Sungai Selatan dan Daerah Tingkat II Hulu Sungai Utara lama, yang tidak memenuhi syarat dimaksud pada pasal 10 Penetapan Presiden No. 6 tahun 1959 (disempurnakan), serta syarat sebagaimana berlaku bagi keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Gotong Royong dimaksud pada pasal 7, atas usul Kepala Daerah Tingkat II Banjar, Daerah Tingkat II Hulu Sungai Selatan dan Daerah Tingkat II Hulu Sungai Utara setelah mendengar pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Gotong Royong yang bersangkutan, diberhentikan oleh Kepala Daerah Tingkat I Kalimantan Selatan.
(2)Lowongan…
(2)Lowongan keanggotaan yang terjadi berdasarkan ketentuan pada ayat (1) huruf a dan b, diisi menurut ketentuan yang berlaku.
(3)Anggota Badan Pemerintah Harian dimaksud pada ayat (1) huruf a, oleh Kepala Daerah Tingkat I Kalimantan Selatan diangkat menjadi anggota Badan Pemerintah Harian dari Daerah Tingkat II Tanah Laut, Daerah Tingkat II Tapin dan Daerah Tingkat II Tabalong, kecuali apabila ia tidak lagi memenuhi syarat tersebut pada ayat (1) huruf b. Pasal 10.
(1)Dengan memperhatikan kepentingan masing-masing Daerah secara timbal-balik, Kepala Daerah Tingkat II Banjar menyerahkan kepada KepaIa Daerah Tingkat II Tanah Laut, begitu pula Kepala Daerah Tingkat II Hulu Sungai Selatan kepada Kepala Daerah Tingkat II Tapin dan begitu juga Kepala Daerah Tingkat II Hulu Sungai Utara kepada Kepala Daerah Tingkat II Tabalong;
a.pegawai-pegawai yang karena jabatannya diperlukan oleh masing-masing Kepala Daerah Tingkat II Tanah Laut, Daerah Tingkat II Tapin dan Daerah Tingkat II Tabalong sebagai tenaga pangkal pada saat pelaksanaan pembentukan;
b.tanah, bangunan, gedung dan barang-barang tidak bergerak lainnya, yang menjadi hak milik atau dikuasai oleh masing- masing Daerah Tingkat II Banjar, Daerah Tingkat II Hulu Sungai Selatan dan Daerah Tingkat II Hulu Sungai Utara apabila barang- barang itu terdapat, terletak atau berfungsi masing-masing dalam Daerah Tingkat II Tapin dan Daerah Tingkat II Tabalong;
c.alat pengangkutan di laut atau di sungai dan perlengkapannya;
d.alat pengangkutan di darat;
e.surat-…
e.surat-surat berharga, uang, biaya untuk pengeluaran modal dan rutine yang telah tersedia;
f.perkakas, perlengkapan kantor, arsip, dokumentasi, perpustakaan dan barang-barang bergerak lainnya.
(2)Penyelesaian penyerahan dimaksud pada ayat (1) seperlunya dilakukan dengan perantaraan penjabat yang ditunjuk oleh Kepala Daerah tingkat I Kalimantan Selatan. Pasal 11.
(1)Untuk menyiapkan perlengkapan pertama organisasi Daerah Tingkat II yang baru dibentuk, dalam jangka waktu tiga tahun akan diusahakan pembiayaannya.
(2)pengusahaan pembiayaan seperti dimaksud pada ayat (1) juga diadakan untuk menyiapkan perlengkapan pertama jawatan- jawatan atau dinas-dinas Pemerintah Pusat, yang harus dibentuk di Daerah yang baru itu. KETENTUAN PENUTUP. Pasal 12. Kesulitan yang timbul pada pelaksanaan Undang-undang ini diselesaikan oleh Menteri Dalam Negeri. Pasal 13. Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan. Agar... Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran- Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta pada tanggal 14 Juli 1965. Presiden Republik Indonesia, ttd SUKARNO. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 14 Juli 1965. Sekretaris Negara, ttd MOHD. ICHSAN. LEMBARAN NEGARA TAHUN 1965 NOMOR 51 PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG No. 8 TAHUN 1965 tentang PEMBENTUKAN DAERAH TINGKAT II TANAH LAUT, DAERAH TINGKAT II TAPIN DAN DAERAH TINGKAT II TABALONG DENGAN MENGUBAH UNDANG-UNDANG No. 27 TAHUN 1959 TENTANG PENETAPAN UNDANG-UNDANG DARURAT No. 3 TAHUN 1953 TENTANG PEMBENTUKAN DAERAH TINGKAT II DI KALIMANTAN