Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahui, memerintahkan Pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Barito Utara. Ditetapkan di Muara Teweh pada tanggal 25 September 2015 BUPATI BARITO UTARA, ttd NADALSYAH Diundangkan di Muara Teweh pada tanggal 25 September 2015 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BARITO UTARA, ttd JAINAL ABIDIN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BARITO UTARA TAHUN 2015 NOMOR 7 Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BAGIAN HUKUM, Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BAGIAN HUKUM, ttd H. FAKHRI FAUZI, MH NIP.19710921 199803 1 004 6 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BARITO UTARA NOMOR 7 TAHUN 2015 TENTANG PEMBENTUKAN DANA CADANGAN UNTUK PENGADAAN TANAH KOMPLEK PERKANTORAN PEMERINTAH KABUPATEN BARITO UTARA DAN PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA OLAH RAGA TAHUN 2015 I. UMUM Berdasarkan ketentuan Pasal 122 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Pasal 63 ayat (1) dan (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah menyatakan bahwa Pemerintah Daerah dapat membentuk dana cadangan guna mendanai kegiatan yang penyediaan dananya tidak dapat dibebankan dalam satu tahun anggaran yang ditetapkan dengan peraturan daerah. Pembentukan dana cadangan untuk pengadaan Tanah Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Barito Utara dan pembangunan sarana dan prasarana olah raga bertujuan agar terwujudnya percepatan pembangunan diberbagai bidang serta peningkatan ekonomi masyarakat secara berkeadilan menuju kabupaten barito utara yang lestari dan sejahtera. Hal tersebut diharapkan dengan adanya pengadaan tanah Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Barito Utara akan memudahkan proses birokrasi pemerintahan, menghemat biaya dan waktu karena perkantoran tersebut berada dalam satu komplek. Selain itu dengan adanya pengadaan tanah tersebut diharapkan dapat membuka dan meluaskan perkembangan kota sehingga dapat meningkatkan tarap perekonomian masyarakat. Terhadap pembangunan sarana dan prasarana olah raga diharapkan membentuk manusia yang sehat jasmani dan rohani yang pada akhirnya dapat melahirkan atlet yang berprestasi ditingkat daerah, nasional mau pun internasional sehingga dapat mengharumkan nama daerah khususnya dan Indonesia umumnya. 7 II. PASAL DEMI PASAL