II. PASAL DEMI PASAL Bahwa setelah diterbitkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 7 Tahun 2015 dan Pera tu ran Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016 tentang Kewenangan Desa, sehingga perlu dilakukan pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 9 Tahun 2006 tentang Kewenangan Desa. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016 tentang Kewenangan Desa mengamanatkan Pedoman Teknis Peraturan di Desa diatur dengan Peraturan Bupati. Bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 9 Tahun 2006 tentang Kewenangan Desa. I. UMUM NOMOR 6 TAHUN 2018 TENTANG PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BATANG HARI NOMOR 9 TAHUN 2006 TENTANG KEWENANGAN DESA PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BATANG HARI