Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 8 Tahun 2013 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Batang (Lembaran Daerah Kabupaten Batang Tahun 2013 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Batang Nomor 8) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. 6 Pasal II Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Batang. Ditetapkan di Batang pada tanggal 26 Agustus 2021 BUPATI BATANG, ttd WIHAJI Diundangkan di Batang pada tanggal 26 Agusutus 2021 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BATANG, ttd LANI DWI REJEKI LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BATANG TAHUN 2021 NOMOR 2 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN BATANG, PROVINSI JAWA TENGAH: (2-175/2021); 7 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BATANG NOMOR 2 TAHUN 2021 TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 8 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH I. UMUM Berdasarkan rekomendasi dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana, nomor : B.241.F/BNPB/SU/HK.08/01/2021, tanggal 26 April 2021, perihal Rekomendasi atas Permohonan Peningkatan Klasifikasi Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Batang, dalam rangka mengoptimalkan koordinasi, komando, dan pelaksanaan penyelenggaraan penanggulangan bencana di wilayah Kabupaten Batang, maka perlu merestrukturisasi kelembagaan Badan Penanggulangan Bencana Daerah dengan meningkatkan klasifikasi dari klasifikasi B ke klasifikasi A, dengan beberapa pertimbangan sebagai berikut:
a.Indeks Risiko Bencana Indonesia (IRBI 2018) Bencana di Kabupaten Batang dalam kategori risiko tinggi dengan skor 168,40;
b.Hasil Kajian Resiko Bencana (KRB) Kabupaten Batang memiliki 9 ancaman dengan tingkat risiko tinggi. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut di atas, maka Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2013 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Batang (Lembaran Daerah Kabupaten Batang Tahun 2013 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Batang Nomor 8) perlu dicabut. Rumah sakit Daerah sebagai salah satu fasilitas pelayanan kesehatan yang mempunyai karakteristik dan organisasi yang sangat kompleks, memerlukan kebijakan khusus untuk mendukung penyelenggaraan pelayanan kesehatan. Bahwa dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, mengatur rumah sakit Daerah sebagai unit organisasi bersifat khusus melalui pemberian otonomi dalam pengelolaan keuangan dan barang milik Daerah serta bidang kepegawaian, maka perlu menyesuaikan kelembagaan rumah sakit Daerah. II. PASAL DEMI PASAL Pasal I Angka 1