Menetapkan: PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BATANG NOMOR 8 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKATDAERAH. MEMUTUSKAN: BUPATIBATANG dan Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILANRAKYATDAERAH KABUPATENBATANG Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
5.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6.Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Pekalongan, Kabupaten Daerah Tingkat II Pekalongan, dan Kabupaten Daerah Tingkat II Batang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1988 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3381);
7.Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
8.Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Batang Tahun 2016 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 8); 3
2.Dinas Daerah yang merupakan tipe B, sebanyak 9 (sembilan)dinas, yakni: a) Dinas Kesehatan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kesehatan. b) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang; c) Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perumahan rakyat dan kawasan permukiman, dan bidang pertanahan; d) Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang menyelenggarakan urusan bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil; Dengan Peraturan Daerah ini dibentuk Perangkat Daerah dengan susunan dan tipe sebagai berikut:
a.Sekretariat Daerah yang merupakan tipe B;
b.Sekretariat DPRD yang merupakan tipe B;
c.Inspektorat Daerah yang merupakan tipe A;
d.Dinas Daerah sebanyak 19 (sembilan belas) dinas, yakni:
1.Dinas Daerah yang merupakan tipe A, sebanyak 7 (tujuh) dinas, yakni: a) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pendidikan dan bidang kebudayaan. b) SATPOLPP yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat dan sub urusan kebakaran. c) Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, serta bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana. d) Dinas Pangan dan Pertanian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pangan dan bidang pertanian. e) Dinas Lingkungan Hidup yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang lingkungan hidup dan bidang kehutanan. f1 Dinas Pariwisata, Kepemudaan dan Olah Raga yang menyelenggarakan urusan bidang pariwisata dan bidang kepemudaan dan olah raga; g) Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perindustrian, bidang perdagangan dan bidang koperasi, usaha kecil dan menengah.