Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Batang. Ditetapkan di Batang pada tanggal 9 Desember 2020 BUPATI BATANG, ttd WIHAJI Diundangkan di Batang pada tanggal 9 Desember 2020 Plh. SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BATANG, ttd LANI DWI REJEKI LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BATANG TAHUN 2020 NOMOR 9 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN BATANG, PROVINSI JAWA TENGAH:(9-319/2020); 5 PENJELASAN PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL KEPADA BADAN USAHA MILIK DAERAH I. UMUM Untuk meningkatkan pertumbuhan dan perkembangan perekonomian daerah, diperlukan upaya dan usaha untuk menambah sumber pendapatan daerah melalui penyertaan modal pemerintah daerah. Oleh karena itu, Pemerintah Daerah bermaksud melakukan penambahan penyertaan modal kepada Badan Usaha Milik Dearah yang didasarkan pada Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 10 Tahun 2011 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Batang kepada Badan Usaha Milik Daerah dan Badan Usaha Lainnya, Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2015 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Batang kepada Badan Usaha Milik Daerah dan Badan Usaha Lainnya. Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Daerah, Pemerintah Daerah dapat melakukan Investasi Daerah melalui Penyertaan Modal sebagai salah satu usaha menambah sumber pendapatan Daerah. Pelaksanaan Penyertaan Modal tersebut harus disesuaikan dengan kemampuan daerah dan kebutuhan perusahaan serta berdasarkan ketentuan perundang-undangan. Atas dasar pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Batang tentang Penambahan Penyertaan Modal kepada Badan Usaha Milik Daerah. II. PASAL DEMI PASAL