Peraturan Pemerintah (PP) No. 21 Tahun 1988
- Nomor
- 21
- Tahun
- 1988
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 29
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN BATAS WILAYAH KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II PEKALONGAN, KABUPATEN DAERAH TINGKAT II PEKALONGAN DAN KABUPATEN DAERAH TINGKAT II BATANG.
BAB I
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan Kotamadya Daerah Tingkat II Pekalongan, Kabupaten Daerah Tingkat II Pekalongan dan Kabupaten Daerah Tingkat II Batang adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang- undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pemerintahan Daerah Kabupaten dalam lingkungan Propinsi Jawa Tengah dan Undang-undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar dalam lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1965 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Batang dengan mengubah Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pemerintahan Daerah dalam lingkungan Propinsi Jawa Tengah.
BAB II
Batas wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Pekalongan diubah dan diperluas dengan memasukkan sebagian wilayah dari :
Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Pekalongan setelah diperluas dengan memasukkan sebagian wilayah dari Kabupaten Daerah Tingkat II Pekalongan dan Kabupaten Daerah Tingkat II Batang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 mempunyai batas-batas sebagai berikut :
Dengan berubahnya batas wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Pekalongan akibat perluasan, untuk terwujudnya tertib administrasi pemerintahan dan pembinaan wilayah, maka wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Pekalongan ditata kembali menjadi 4 (empat) wilayah Kecamatan, yaitu :
Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Pekalongan adalah wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Pekalongan setelah dikurangi dengan desa/kelurahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 angka 1, dengan batas wilayah sebagai berikut :
Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Batang adalah wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Batang setelah dikurangi dengan desa-desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 angka 2, dengan batas wilayah sebagai berikut :
BAB III
Pembiayaan untuk kegiatan dan penyelesaian akibat perubahan batas wilayah ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Pekalongan, Kabupaten Daerah Tingkat II Pekalongan, Kabupaten Daerah Tingkat II Batang dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah.
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
UUD 1945 dan Amandemen
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Daerah (Perda)