Denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78, Pasal 115A dan Pasal 115C merupakan penerimaan negara. Pasal II Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Belitung Timur. Ditetapkan di Manggar pada tanggal 7 Desember 2016 BUPATI BELITUNG TIMUR, ttd YUSLIH IHZA Diundangkan di Manggar pada tanggal 8 Desember 2016 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BELITUNG TIMUR, ttd TALAFUDDIN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BELITUNG TIMUR TAHUN 2016 NOMOR 13 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN BELITUNG TIMUR, PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG NOMOR: (5.12/2016) Salinan sesuai dengan aslinya Plt. KEPALA BAGIAN HUKUM, ttd AMRULLAH, SH Penata Tk.I/(III/d) NIP. 19710602 200604 1 005 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BELITUNG TIMUR NOMOR 13 TAHUN 2016 TENTANG PERUBAHAN ATAS KABUPATEN BELITUNG TIMUR NOMOR 2 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK DAERAH I. UMUM Tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebagaimana tercantum dalam Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Timur Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah telah sesuai dengan Pasal 80 ayat
(1)Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah adalah sebesar paling tinggi 0,3% (maksimum: 3 perseribu). Salah satu upaya yang dapat dilakukan dalam rangka meningkatkan pendapatan daerah adalah dengan cara melakukan penyesuaian serasional mungkin terhadap Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Pada tahun 2014 Pemerintah Kabupaten Belitung Timur melakukan analisa dan kajian terhadap NJOP yang telah ditetapkan pada saat PBB-P2 masih dikelola oleh Pemerintah Pusat di Kabupaten Belitung Timur yang menghasilkan suatu laporan penyesuian NJOP, dimana terjadi perubahan yang cukup signifikan terhadap NJOP di Kabupaten Belitung Timur, hal ini berakibat menurunnya keinginan dan kemampuan subjek/wajib PBB-P2 untuk melunasi pajak terutang yang sudah ditetapkan sehingga menjadi penyebab bertambahnya piutang PBB sektor perdesaan dan perkotaan pada Pemerintah Kabupaten Belitung Timur. Dalam rangka meningkatkan kemampuan dan kesadaran subjek/wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban membayar PBB-P2, perlu dilakukan perubahan terhadap tarif PBB-P2 yang telah diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Timur Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah. Serta menindaklanjuti dari Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 188.34-8736 Tahun 2016 tentang Pembatalan Beberapa Ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Timur Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah yang membatalkan beberapa ketentuan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah. II. PASAL DEMI PASAL Pasal I Cukup jelas Pasal II Cukup jelas TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BELITUNG TIMUR NOMOR 46