Perencanaan pembangunan merupakan proses ffenyusunan berkesinambungan serta melibatkan berbagai pemangku ltepentingan untuk menentukan tindakan yang tepat, melalui urutan prio tas dengan memperhitungkan sumberdaya yang tersedia demi m ningkatkan kesejahteraan masyarakat. Berdasarkan Pennendagri Nomor 86 Tahun 2017 disebutkan bahwa perencanaan perlu dilakukan untuk ewujudkan pembangunan dalam rangka peningkatan dan pemerataan endapatan masyarakat, kesempatan kerja, lapangan berusaha, meningk tkan akses dan kualitas layanan publik serta daya saing. Oleh karena itu, erencanan pembangunan sangat penting untuk menentukan arah perkem angan dan juga signifikan perannya dalam pencapaian tujuan pembangun daerah. RPJMD Kabupaten Belitung Timur tahun 2021 - 2026 merupakan dokumen perencanaan tahap ke IV atau periode terakhir dari elaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Belitung Timur Tahun 2005 - 2025. Rangkaian penyusunan lJMDtelah diawali oleh penyusunan Rancangan Teknokratis MD oleh Bappelitbangda Kabupaten Belitung Timur yang berisi gamb daerah dan keuangan, permasalahan pembangunan, serta pe usan isu strategis sebagai landasan penyusunan visi - misi bagi Ke ala Daerah nantinya. Visi inilah yang merupakan gambaran atau ke daan yang diinginkan pada akhir periode perencanaan pembangunan dan juga upaya - upaya apa saja yang harus dilakukan untuk mewujudkannya lewat misi - misi pembangunan. Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem erencanaan Pembangunan Nasional (SPPN)dan Undang-Undang Nomor 23 ahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mengamanatkan bahwa Da rah sesuai dengan kewenangannya menyusun rencana pembangunan Daerah sebagai satu kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan nasional. Perencanaan pembangunan daerah sebagaimana dimaksud, di I sun secara berjenjang meliputi Rencana Pembangunan Jangka Panj g Daerah (RPJPD), Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah ( ~MD) dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD). Selanjutnya erdasarkan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 pada pasal 5 ay (2), maka Dokumen RPJMDKabupaten Belitung Timur Periode 2021-202 merupakan penjabaran visi-misi Bupati dan Wakil Bupati yang akan menj di pedoman dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerinta.h Daerah (RKPD) an menjadi arahan bersama bagi seluruh pemangku kepentingan pemban nan daerah di Kabupaten Belitung Timur. I. UMUM PENJELASAN ATAS PERATURANDAERAH KABUPATENBELITUNG TIMUR NOMOR ~ TAHUN 2021 TENTANG RENCANAPEMBANGUNANJANGKAMENENGAHDAERAH TAHUN2021- 2026 "Belitung al sebagai ari kondisi gat dengan Visi pembangunan yang diusung pada periode kali ini adal Timur Bangkit dan Berdaya" yang diartikan secara konsep keinginan perubahan situasi dan kondisi di Belitung Timur stagnan menuju dinamis, lemah menjadi kuat dan bersem segala tenaga, akal, ikhtiar, dan upaya. Perencanaan pembangunan Kabupaten Belitung Timur juga erupakan satu kesatuan dalam perencanaan pembangunan nasional. Ole karena itu, penyusunan RPJMD Kabupaten Belitung Timur tahun 2021 - 2026 tentu ikut memperhatikan arahan yang tertera dalam RPJMD Provinsi Bangka Belitung Tahun 2017 - 2022, Rencana Pembangunan Jangim/ Menengah Nasional (RPJMN)Tahun 2020 - 2024 serta memperhatikan ar kebijakan nasional seperti Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 20 7 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. erumusan kebijakan danjuga program pem bangunan selama lima tahun k depanjuga merupakan salah satu bentuk integrasi dan sinergi dari Peme · tah Daerah Kabupaten Belitung Timur dalam mendukung capaian pembangunan nasional. Undang-undang Republic Indonesia Nomor 10 Tahun 2g16 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2915 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undan~ Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walik ta menjadi Undang-undang telah mengatur bagaimana proses pe · · an Kepala Daerah baik Gubemur maupun Bupati/Walilcota diselenggar an. Salah satunya syarat dalam proses pendaftaran, syarat administratif ang harus disertakan adalah naskah visi dan misi calon Kepala Daerah. V si-Misi dan program Keja Calon Kepala Daerah tersebut akan dipromosi selama masa kampanye, dan selanjutnya akan diterjemahkan dal~ dokumen perencanaan pembangunan jangka menengah daerah. Terdapat perbedaan pada masa jabatan kepala daerah t rpilih pada pilkada serentak tahun 2020 dibandingkan dengan sebel , ya, masa jabatan kepala daerah terpilih hanya efektif selama 3 (tiga) . Setelah terpilih di tahun 2020, kepala daerah yang baru dilantik di tah 2021. Hal ini disebabkan oleh adanya Pilkada serentak di tahun 2024. elaksanaan Pilkada serentak tahun 2024 berjalan seiring dengan pemilih presiden dan pemilihan legislatif. Sehingga dengan demikian, masa jab tan kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih yaitu pada periode 2021-2024. Namun sesuai amanat Pasal 263 ayat (3) UU Nomor 23 ahun 2014 bahwa RPJMD merupakan penjabaran dari visi, misi dan pro am kepala daerah yang memuat tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan, pembangunan daerah dan keuangan daerah, serta progr Perangkat Daerah dan lintas Perangkat Daerah yang disertai deng kerangka pendanaan bersifat indikatif untuk jangka waktu lima tahun y g disusun dengan berpedoman pada RPJPD dan RPJMN. Sesuai Pasal 20 ayat 7 UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No or 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti U Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wall K ta menjadi Undang Undang, menyatakan bahwa Gubernur dan Wakil gub~ur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan WakilWali Kota basil pe · · an Tahun 2020 menjabat sampai dengan Tahun 2024. Oleh karena itu, maka periodisasi RPJMD berdasarkan masa jabatan dan bukan , erdasarkan waktu menjabat sehingga periodisasi RPJMD bagi d erah yang melaksanakan pilkada serentak Tahun 2020 adalah tahun 202 -2026. TAMBAHAN LEMBARAN DAERAM KABUPATEN BELITUNG TIMUR NOM R 95 Peraturan g istilah