1.Daerah adalah Kabupaten Bengkayang.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Kabupaten Bengkayang.
3.Bupati adalah Bupati Bengkayang.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah DPRD Kabupaten Bengkayang.
5.Camat adalah Camat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkayang yang merupakan koordinator penyelenggaraan Pemerintah di wilayah kerja kecamatan dalam Kabupaten Bengkayang.
6.Lurah adalah Lurah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkayang yang merupakan perangkat kecamatan dan bertanggungjawab kepada Camat.
7.Kepala Desa adalah Kepala Desa di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkayang yang mempunyai wewenang, tugas dan kewajiban untuk 3 menyelenggarakan rumah tangga Desanya dan melaksanakan tugas dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
8.Lembaga Adat adalah organisasi kemasyarakatan, baik yang secara sengaja dibentuk maupun yang secara wajar telah tumbuh dan berkembang di dalam sejarah masyarakat yang bersangkutan atau dalam suatu Masyarakat Hukum Adat tertentu dengan wilayah hukum dan hak atas harta kekayaan di dalam wilayah hukum adat tersebut, serta berhak dan berwenang untuk mengatur, mengurus dan menyelesaikan permasalahan kehidupan yang berkaitan dan mengacu pada adat istiadat dan hukum adat setempat.
9.Masyarakat Hukum Adat adalah Warga Negara Indonesia yang memiliki karakteristik khas, hidup berkelompok secara harmonis sesuai hukum adatnya, memiliki ikatan pada asal usu! luhur dan/atau kesamaan tempat tinggal, terdapat hubungan yang kuat dengan tanah dan lingkungan hidup, serta adanya sistem nilai yang menentukan pranata ekonomi, politik, sosial, budaya, hukum, dan memanfaatkan suatu wilayah tertentu secara turun temurun.
10.Hukum Adat adalah seperangkat norma atau aturan baik yang tertulis maupun tidak tertulis, yang hidup dan berlaku untuk mengatur tingkah laku manusia yang bersumber pada nilai budaya bangsa Indonesia yang diwariskan secara turun-temurun yang senantiasa ditaati dan dihormati untuk keadilan dan ketertiban masyarakat, dan mempunyai akibat hukum atau sanksi. 1 1 . Kearifan lokal adalah gagasan, nilai, padangan yang bersifat bijaksana, penuh kearifan, bemilai baik, yang hidup dan berkembang dalam satu komunitas Masyarakat Hukum Adat dan diikuti oleh anggota Masyarakat Hukum Adat yang bersangkutan.
12.Adat Istiadat adalah kebiasaan turun temurun yang dilakukan berulang ulang yang telah menjadi tradisi atau ciri khas dari suatu daerah atau seperangkat nilai atau norma, kaidah dan keyakinan sosial yang tumbuh dan berkembang bersamaan dengan pertumbuhan dan perkembangan masyarakat dan/ atau satuan masyarakat lainnya serta nilai atau norma lainnya yang masih dihayati dan dipelihara masyarakat sebagaimana terwujud dalam berbagai pola kelakuan yang merupakan kebiasaan kebiasaan dalam kehidupan masyarakat setempat.
13.Kebiasaan dalam kehidupan masyarakat adalah pola kegiatan atau perbuatan yang dilakukan para warga masyarakat yang merupakan sebuah kesatuan hukum tertentu yang pada dasamya dapat bersumber pada hukum adat atau adat istiadat sebagaimana diakui keabsahannya oleh 4 warga masyarakat tersebut dan oleh warga masyarakat lainnya dan masih berlaku dalam kehidupan masyarakat tersebut.
14.Upacara Adat adalah serangkaian tindakan atau perbuatan yang terikat pada aturan tertentu berdasarkan adat istiadat, agama, dan kepercayaan yang dilakukan secara turun-temurun yang berlaku di suatu wilayah.
15.Kelompok Kerja adalah Kelompok yang ditetapkan oleh Bupati untuk menjalankan pemberdayaan dan pembinaan terhadap Lembaga Adat di Kabupaten Bengkayang.
16.Pembinaan adalah kegiatan yang dilaksanakan secara terencana dalam rangka untuk memelihara dan mengembangkan adat istiadat, kebiasaan masyarakat dan Kelembagaan Masyarakat Hukum Adat supaya dapat memenuhi fungsi dan kedudukannya.
17.Pemberdayaan adalah rangkaian upaya aktif agar kondisi dan keberadaan adat istiadat, kebiasaan masyarakat dan Kelembagaan Masyarakat Hukum Adat dapat lestari dan makin kukuh, sehingga dapat berperan positif dalam pembangunan nasional dan berguna bagi masyarakat yang bersangkutan sesuai dengan tingkat kemajuan dan perkembangan zaman.
18.Pelestarian adalah upaya untuk menjaga dan memelihara nilai budaya masyarakat yang bersangkutan, terutama nilai etika, estetika, moral dan adab yang merupakan inti adat istiadat, kebiasaan dalam masyarakat dan Lembaga Adat agar keberadaannya tetap terjaga dan berlanjut.
19.Perlindungan adalah upaya untuk menjaga dan memelihara harta kekayaan Masyarakat Hukum Adat baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak yang mempunyai nilai sejarah maupun yang menyangkut kelangsungan hidup masyarakat yang bersifat turun-temurun sehingga tetap menjadi khasanah budaya Daerah atau nasional.
20.Pengembangan adalah upaya yang terencana, terpadu dan terarah agar adat istiadat, kebiasaan dalam masyarakat dan Lembaga Adat agar mampu meningkatkan perannya dalam pembangunan sesuai dengan perubahan sosial, budaya dan ekonomi.