Undang-undang (UU) No. 10 Tahun 1999
- Nomor
- 10
- Tahun
- 1999
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 35
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN : Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBENTUKAN KABUPATEN DAERAH TINGKAT II BENGKAYANG.
BAB I
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan :
BAB II
Dengan Undang-undang ini dibentuk Kabupaten Daerah Tingkat II Bengkayang, dalam wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Barat.
Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Bengkayang berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Sambas yang terdiri dari wilayah kecamatan sebagai berikut :
Ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II Bengkayang berkedudukan di Bengkayang.
BAB III
Untuk memimpin jalannya pemerintahan di Kabupaten Daerah Tingkat II Bengkayang, dipilih dan diangkat seorang Bupati Kepala Daerah Tingkat II sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dengan terbentuknya Kabupaten Daerah Tingkat II Bengkayang, dibentuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Bengkayang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
UUD 1945 dan Amandemen
Undang-Undang
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Presiden (Perpres)
Peraturan Daerah (Perda)
Peraturan Bupati (Perbup)