1.Daerah adalah Kabupaten Bengkulu Tengah. 2 . Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati Bengkulu Tengah.
4.Dinas adalah organisasi perangkat daerah yang membidangi urusan perkebunan.
5.Kemitraan Usaha perkebunan adalah kerjasama yang saling - 6. menguntungkan, saling menghargai, saling bertanggung jawab, serta saling memperkuat dan sating ketergantungan antara Persahaan Perkebunan dengan pekebun.- Pekebun adalah orang perseorangan warga Negara Indonesia yang melakukan usaha perkebunan dengan skala usaha tidak mencapai skala tertentu.
7.Tandan Buah Segar Kelapa Sawit yang selanjutnya disingkat TBS adalah tandan buah segar kelapa sawit sejak dipanen tidak lebih dari 24 (dua puluh empat) tiba di Pabrik pengolahan
8.Pabrik Kelapa Sawit yang selanjutnya disingkat PKS adalah usaha industri yang mengolah tandan buah segar kelapa sawit menjadi minyak sawit dan . ' ' \ . inti sawit, baik milik dari perusahaan inti maupun perusahaan yang hanya sebagai pengolah tandan buah segar kelapa sawit. 9 . Perusahaan Perkebunan adalah badan usaha yang berbadan hukum, didirikan menurut hukum indonesia dan berkedudukan diwilayah indonesia yang mengelola usaha perkebunan dengan skala tertentu.
10.Hasil perkebunan adalah semua produk tanaman perkebunan dan pengolahannya yang terdiri atas produk utama, produk olahan untuk memperpanjang daya simpan produk sampingan dan produk ikutan.
11.Pengolahan hasil perkebunan adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan terhadap hasil tanaman perkebunan yang memenuhi standar mutu produk, memperpanjang daya simpan, mengurangi kehilangan dan/ atau kerusakan dan memperoleh hasil optimal untuk mencapai nilai tambah yang lebih tinggi. - 12. Perkebunan Inti Rakyat yang selanjutnya disebut PIR adalah Program pembangunan perkebunan dengan pola kemitraan.
13.Kelompok Pekebun adalah kumpulan yang dibentuk atas dasar kesamaan kepentingan, kesamaan kondisi lingkungan dan dalam suatu hamparan yang terikat secara non formal dengan bekerjasama atas dasar saling asah, asih dan saling asuh dengan memiliki ketua untuk keberhasilan usaha taninya.
14.Kelembagaan Pekebun adalah suatu wadah kelompok pekebun atau koperasi yang memiliki pengurus dan struktur organisasi.
15.Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang- seorang demi kepentingan bersama. - 16. Asosiasi/ikatan/perkumpulan/ gabungan petani kelapa sawit wilayah Bengkulu selanjutnya disebut organisasi petani kelapa sawit adalah merupakan organisasi atau kelembagaan yang berbadan hukum sebagai wadah perhimpunan pekebun swadaya kelapa sawit di provinsi Bengkulu.
17.Indeks "K" adalah indeks proporsi yang dinyatakan dalam persentase yang menunjukan bagian yang diterima oleh pekebun.
18.Minyak sawit kasar (Crude Palm Oil) yang selanjutnya disingkat CPO adalah minyak daging buah.
19.Rendemen CPO adalah berat CPO yang dapat dihasilkan pabrik dibagi dengan berat TBS yang diolah dan dikalikan 100% - ~u. tlerat JanJang rata-rata yang selanJutnya aiseout .tS.JK aaaian total oerat T.tS:: dalam satu kesatuan dibagi dengan jumlah janjang TBS.
21.Rendemen PK adalah berat PK yang dapat dihasilkan pabrik dibagi dengar berat TBS yang diolah dan dikalikan dengan 100%.
22.Inti Sawit (Palm Kernel) yang selanjutnya disingkat PK adalah inti biji sawit.
23.Tim Penetapan Harga Pembelian TBS adalah Tim yang dibentuk dengar Keputusan Gubernur Bengkulu yang diberfikan mandat untuk pembahasar dalam menentukan dan/ atau memutuskan harga pembelian TBS yang wajru bagi pekebun ditingkat PKS.