Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan: 1. 2. 3. 10. 11. 12. 13. 14. Daerah adalah Kabupaten Berau. Bupati adalah Bupati Berau. Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah Otonom Kabupaten Berau. Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat PD adalah Perangkat Daerah pada Pemerintah Daerah Kabupaten Berau. Rencana Aksi Daerah Kabupaten Layak Anak yang selanjutnya disingkat RAD KLA adalah serangkaian kebijakan, program, kegiatan dan penganggaran pembangunan dan pelayanan publik selama lima tahun yang wajib disediakan Pemerintah Kabupaten untuk pemenuhan hak anak di dalam mencapai indikator Kabupaten Layak Anak. Kabupaten Layak Anak yang selanjutnya disingkat KLA adalah kabupaten dengan sistem pembangunan yang menjamin pemenuhan hak anak dan perlindungan khusus Anak yang dilakukan secara terencana, menyeluruh, dan berkelanjutan. Indikator KLA adalah variabel yang merupakan acuan dalam mengupayakan terpenuhi hak anak untuk mewujudkan Kabupaten Layak Anak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun dan belum menikah, termasuk anak yang masih dalam kandungan. Hak Anak adalah bagian dari hak asasi manusia yang wajib dijamin, dilindungi dan dipenuhi oleh orang tua, keluarga, masyarakat, pemerintah dan Negara. Orang Tua adalah ayah dan/atau ibu kandung, atau ayah dan/atau ibu tiri, atau wali yang dipercayakan mampu menjalankan fungsi orang tua. Wali adalah orang atau badan yang dalam kenyataannya menjalankan kekuasaan asuh sebagai orang tua. Keluarga adalah unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri dari suami istri, atau suami istri dan anaknya, atau ayah dan anaknya, atau ibu dan anaknya, atau keluarga sederhana dalam garis lurus ke atas atau ke bawah sampai dengan derajat ketiga. Masyarakat adalah perseorangan, keluarga, kelompok, organisasi sosial dan/atau organisasi kemasyarakatan yang ada di Daerah. Kelurahan/Kampung Layak Anak yang selanjutnya disebut KALA adalah pembangunan Kampung yang menyatukan komitmen dan sumberdaya pemerintah Kampung yang melibatkan masyarakat dan 4 5. 6. 7. 8. 9. 4 dunia usaha yang berada di Kampung dalam rangka mempromosikan, melindungi, memenuhi dan menghormati hak-hak anak, yang direncanakan secara sadar dan berkelanjutan.
15.Pelayanan Ramah Anak di Puskesmas adalah upaya atau pelayanan di puskesmas yang dilakukan berdasarkan pemenuhan, perlindungan dan penghargaan atas hak-hak anak sesuai 4 (empat) prinsip hak anak.
16.Dunia Usaha adalah usaha mikro, usaha kecil, usaha menengah dan/atau usaha besar yang melakukan kegiatan ekonomi.
17.Forum Anak adalah wadah partisipasi anak untuk mendorong keterlibatan anak dalam proses pengambilan keputusan tentang segala sesuatu yang berhubungan dengan dirinya dan dilaksanakan atas kesadaran, pemahaman serta kemauan bersama sehingga anak dapat menikmati hasil atau mendapatkan manfaat dari keputusan tersebut.
18.Anak Berhadapan dengan Hukum yang selanjutnya disingkat ABH adalah anak yang berkonflik dengan hukum, anak yang menjadi korban tindak pidana, dan Anak yang menjadi saksi tindak pidana.
19.Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial yang selajutnya disingkat LPKS adalah lembaga atau tempat pelayanan sosial yang melaksanakan penyelenggaraan kesejahteraan sosial bagi Anak.
20.Bina Keluarga Balita yang selajutnya disingkat BKB diartikan sebagai layanan penyuluhan bagi orang tua dan anggota keluarga lainnya dalam mengasuh dan membina tumbuh kembang anak melalui kegiatan stimulasi fisik, mental, intelektual, emosional, spiritual, sosial, dan moral.
21.Pusat Pembelajaran Keluarga yang selanjutnya disebut Puspaga adalah layanan yang dapat memberikan informasi, edukasi, konseling, konsultasi, rujukan, sosialisasi, dan penjangkauan yang dilakukan oleh tenaga profesional secara gratis.
22.Lembaga Pengasuhan Alternatif yang selanjutnya disingkat LPA, adalah lembaga yang didikan oleh masyarakat dalam mengasuh anak-anak yang terpisah dari orang tua, dan anak-anak
23.Sekolah Ramah Anak yang selajutnya disingkat SRA adalah unit satuan pendidikan, baik formal, nonformal, dan informal yang mengutamakan keamanan, kebersihan, kesehatan, kepedulian, berbudaya lingkungan hidup, memberikan jaminan, memenuhi, menghargai akan hak-hak anak serta melindungi Anak dari kekerasan, diskriminasi, bullying, dan tindakan salah lain.
24.Informasi Layak Anak yang selanjutnya disingkat ILA adalah informasi yang sesuai dengan tingkat kecerdasan dan usia anak, informasi yang melindungi Anak, tidak mengandung muatan pornografi, kekerasan, dan sadisme, tidak menggunakan anak sebagai bahan eksploitasi, bernuansa positif dan memberikan manfaat bagi tumbuh kembang anak.
25.Gugus Tugas KLA adalah lembaga koordinatif Pemerintah Daerah di tingkat Daerah yang mengkoordinasikan kebijakan, program, dan kegiatan untuk penyelenggaraan KLA dari Pemerintah Daerah.