1.Daerah adalah Kabupaten Blora.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati Blora.
4.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelengaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
5.Keluarga adalah unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri dari suami istri, atau suami, istri dan anaknya, atau ayah dan anaknya, atau ibu dan anaknya.
6.Pembangunan Keluarga adalah upaya mewujudkan Keluarga berkualitas yang hidup dalam lingkungan yang sehat.
7.Keluarga Berkualitas adalah Keluarga yang dibentuk berdasarkan perkawinan yang sah dan bercirikan sejahtera, sehat, maju, mandiri, memiliki jumlah anak yang ideal, bertanggung jawab, harmonis, dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
8.Ketahanan Keluarga adalah kondisi Keluarga yang memiliki keuletan dan ketangguhan serta mengandung kemampuan fisik materil guna hidup mandiri dan mengembangkan diri dan keluarganya untuk hidup harmonis dalam meningkatkan kesejahteraan kebahagian lahir dan batin.
9.Pemberdayaan Keluarga adalah upaya menguatkan dan meningkatkan kapasitas Keluarga untuk mengelola sumberdayanya, menangani kerentanannya, dan meningkatkan dan memperluas kesempatan untuk mencapai Keluarga yang berketahanan dan berkualitas. 4
10.Keluarga Rentan adalah keluarga yang dalam berbagai matranya tidak atau kurang mendapat kesempatan untuk mengembangkan potensinya sebagai akibat dari keadaan fisik dan/atau nonfisiknya.
11.Perencanaan adalah proses untuk menentukan tindakan masa depan yang tepat, melalui urutan pilihan, dengan memperhitungkan sumber daya yang ada.
12.Perkawinan adalah ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk Keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
13.Pekerjaan Ramah Keluarga adalah pencaharian yang menjadi sumber nafkah Keluarga sehingga memungkinkan Keluarga selain memenuhi fungsi ekonomi juga memenuhi fungsi Keluarga penting lainnya.
14.Masyarakat adalah orang perseorangan warga negara Indonesia, kelompok masyarakat, dan/atau organisasi kemasyarakatan.
15.Dunia Usaha adalah usaha mikro, usaha kecil, usaha menengah, dan usaha besar yang melakukan kegiatan ekonomi di Indonesia.
16.Fasilitator Program Keluarga adalah pihak yang memfasilitasi upaya implementasi Program Pembangunan Keluarga.
17.Tim Pembina Keluarga Daerah adalah tim yang ditunjuk Bupati yang berfungsi melakukan pembinaan dalam Pembangunan Keluarga.
18.Lembaga Pendidikan adalah lembaga yang menyelenggarakan kegiatan pelaksanaan komponen sistem pendidikan pada satuan atau program pendidikan pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan agar proses pendidikan dapat berlangsung sesuai dengan tujuan pendidikan nasional.