1.Daerah adalah Kabupaten Bojonegoro.
2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Bojonegoro.
3.Bupati adalah Bupati Bojonegoro.
4.Carnat adalah merupakan unsur perangkat daerah sebagai pcmimpin Kecamatan yang melaksanakan pelimpahan sebagian wewenang Bupati untuk menangani sebagian urusan otonomi Daerah.
5.Desa adalah kesatuan rnasyarakat hukum yang rnemiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat sctcmpat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, danj'atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sis tern pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
6.Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
7.Pemerintah Desa adalah Perangkat Desa sebagai Pemerintahan Desa.
8.Kepala Desa adalah pejabat Pemerintah Desa yang mempunyai wewenang, tugas dan kewajiban untuk menyelenggarakan rumah tangga Desanya dan melaksanakan tugas dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah. Kepala Dcsa dibantu unsur penyelenggara - 4
9.Badan Permusyawaratan Desa, yang seJanjutnya disingkal BPD adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis 10.Musyawarah Desa adalah musyawarah antara Badan Permusyawaratan Desa, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Desa untuk menyepakati hal yang bersifat strategis.
11.Pemilihan Kepala Desa adalah pelaksanaan kedaulatan rakyat di desa dalam rangka memilih kepala desa yang bersifat Jangsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. 12.Panitia Pemilihan Kepala Desa Tingkat Desa, yang selanjutnya disebut Panitia Pemilihan adalah Panitia yang dibentuk oleh BPD untuk menyelenggarakan proses Pemilihan Kepala Desa. 13.Panitia Pemilihan Kepala Desa Tingkat Kabupaten, yang selanjutnya disebut Panitia Pemilihan Kabupaten adalah panitia yang dibentuk Bupati pada tingkat Kabupaten dalam mendukung pelaksanaan pemilihan Kepala Desa.
14.Bakal Calon Kepala Desa adalah warga des a yang mengikuti atau mendaftarkan diri dalam pemilihan Kepala Desa pada tahap penjaringan calon. I5.Calon Kepala Desa adalah Bakal Calon Kepala Desa yang telah ditetapkan oleh panitia pemilihan sebagai calon yang berhak dipilih menjadi Kepala Dcsa. 16.Calon Kepala Desa Terpilih adalah calon Kepaia Desa yang memperoleh suara terbanyak dalarn pelaksanaan pemilihan Kepala Desa. 17.Pe~abat Kepala Desa adalah seorang pcjabat yang diangkat oJeh pcjabat yang berwenang untuk melaksanakan tugas, hak dan wewenang serta kewajiban Kepala Desa dalam kurun waktu tertentu. 18.Pemilih adalah penduduk desa yang bersangkutan dan telah memenuhi persyaratan untuk menggunakan hak pilih dalam pemilihan Kepala Desa. 19.Daftar Pemilih Sementara, yang selanjutnya disebut DPS adalah daftar pemilih yang disusun berdasarkan data Daftar Pemilih Tetap Pemilihan Umum terakhir yang telah diperbaharui dan dicek kembali atas kebcnarannya serta ditambah dengan pemilih baru. 20.Daftar Pemilih Tambahan adalah daftar pemilih yang disusun berdasarkan usulan dari pcmilih karena yang bersangkutan belum terdaftar dalam Daftar Pemilih Sementara. 5
21.Daftar Pemilih Tetap, yang selanjutnya disingkat DPT adalah daftar pemilih yang telah ditetapkan oleh Panitia Pemilihan sebagai dasar penentuan identitas pemilih dan jumlah pemilih dalam pemilihan Kepala Desa.
22.Kampanye adalah suatu kegiatan yang dilakukan oleh Calon Kepala Desa untuk meyakinkan para pemilih dalarn rangka mendapatkan dukungan.
23.Tempat Pemungutan Suara, yang selanjutnya disingkat TPS adalah tempat dilaksanakannya pernungutan suara. 24.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, yang selanjutnya disingkat APBD adalah reneana keuangan tahunan Pemerintahan Daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah. 25.Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, selanjutnya disebut APBDesa adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Desa.
26.Bendahara adalah perangkat desa yang ditunjuk oleh Kepala Desa untuk menerima, menyimpan, menyetorkan, menatausahakan, membayarkan dan mempertanggungjawabkan keuangan desa dalam rangka pelaksanaan APBDesa.
27.Pengawas Pemilihan Kepala Desa Tingkat Desa, yang selanjutnya disebut Pengawas adalah petugas yang dibentuk oleh BPD untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa.
28.Hari adalah hari kerja. 29.Putusan Pengadilan adalah pernyataan hakim yang diucapkan dalam sidang pengadilan terbuka, yang dapat berupa pernidanaan atau bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum. 30.Tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana.
31.Terdakwa adalah seorang tersangka yang dituntut, diperiksa dan diadi1i di pengadilan.
32.Terpidana adalah seorang yang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. - 6
2.Ketentuan Pasal 4 ayat (3) dihapus, sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut: PasaJ 4