Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 66 Tahun 2017
- Nomor
- 66
- Tahun
- 2017
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 8
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana;
ketentuan lebih lanjut mengenai pengangkatan dan pemberhentian kepala Desa ditetapkan dalam Peraturan Bupati/ Wali Kota paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini diundangkan. Pasal II Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 Agustus 2017 MENTERI DALAM NEGERI ttd TJAHJO KUMOLO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 5 September 2017 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA ttd WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2017 NOMOR 1222. Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BIRO HUKUM, ttd WIDODO SIGIT PUDJIANTO Pembina Utama Madya (IV/d) NIP. 19590203 198903 1 001.
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Daerah (Perda)