a.Dinas Pendidikan bertipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang penclidikan;
b.Dinas Kesehatan bertipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kesehatan;
c.Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Penataan Ruang bertipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang, sub urusan jalan, sub urusan jasa konst:ru.ksi dan sub urusan penataan ruang; - 5
d.Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air bertipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang, sub urusan sumber daya air;
e.Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya bertipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perumahan rakyat dan kawasan permukirnan, urusan pemerintahan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang, sub urusan permukiman, sub urusan bangunan gedung, sub urusan penataan bangunan dan lingkungannya, sub urusan air minum, sub urusan air lirnbah, sub urusan drainase, serta urusan pemerintahan bidang pertanahan;
f.Dinas Sosial bertipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang sosial;
g.Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan bertipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat, sub urusan kebakaran;
h.Satuan Polisi Pamong Praja bertipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat, sub urusan ketenteraman dan ketertiban umum;
i.Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana bertipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak serta urusan pemerintahan bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana;
j.Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil bertipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil;
k.Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa bertipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pemberdayaan masyarakat dan desa;
1.Dinas Perhubungan bertipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perhubungan;
m.Dinas Komunikasi dan lnformatika bertipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang komunikasi dan informatika, dan urusan pemerintahan bidang statistik, serta urusan pemerintahan bidang persandian;
n.Dinas Kepemudaan dan Olah Raga bertipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kepemudaan dan olah raga;
o.Dihapus;
p.Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu bertipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang penanaman modal dan secara melekat menyelenggarakan pelayanan perizinan terpadu satu pintu;
q.Dihapus;
r.Dinas Perpustakaan dan Kearsipan bertipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perpustakaan dan urusan pemerintahan bidang kearsipan; - 6
s.Dinas Lingkungan Hidup bertipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang lingkungan hidup, dan urusan pemerintahan bidang kehutanan, serta urusan pemerintahan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang, sub urusan bertipe A, perindustrian, dan urusan Kerja bidang kerja t. persampahan; Dinas Perindustrian dan Tenaga menyelenggarakan urusan pemerintahan urusan pemerintahan bidang tenaga pemerintahan bidang transmigrasi;
u.Dinas Kebudayaan dan Pariwisata bertipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kebudayaan dan urusan pemerintahan bidang pariwisata;
v.Dihapus;
w.Dihapus;
x.Dinas Petemakan dan Perikanan bertipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan: I. Bidang Pertanian, terdiri dari: a). Sub urusan sarana pertanian dengan fungsi/layanan: I) Pengelolaan sumber daya genetik hewan; 2) Pengawasan mutu dan peredaran benih/bibit temak dan tanaman pakan temak serta pakan; 3) Pengawasan obat hewan ditingkat pengecer; 4) Pengendalian penyediaan dan peredaran benih/bibit temak dan hijauan pakan temak; dan 5) Penyediaan benih/bibit temak hijauan pakan temak yang sumbernya dalam satu daerah provinsi lain, b). Sub urusan prasarana pertanian dengan fungsi/layanan: I) Pengelolaan wilayah sumber bibit temak dan rumpun/galur temak; dan 2) Pengembangan lahan penggembalaan umum, c). Sub urusan kesehatan hewan dan kesehatan masyarakat veteriner; dan d). Sub urusan perizinan usaha pertanian fungsi / lay anan : I) Penerbitan izin usaha produksi benih/bibit temak dan pakan, fasilitas pemeliharaan hewan, rumah sakit hewan/pasar hewan, rumah potong hewan; dan 2) Penerbitan izin usaha pengecer (toko, retail, sub distributor) obat hewan,
2.Bidang kelautan dan perikanan sub urusan perikanan tangkap dan sub urusan perikanan budidaya.
y.Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian bertipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pangan dan urusan pemerintahan bidang pertanian, sub urusan sarana pertanian, sub urusan prasarana pertanian, sub urusan pengendalian dan penanggulangan bencana pertanian, dan sub urusan perizinan usaha pertanian khususnya pada bidang pertanian tanaman pangan dan hortikultura;
z.Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro bertipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perdagangan dan urusan pemerintahan bidang koperasi, usaha kecil dan menengah. - 7